Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Denda PBB Digratiskan Pemkot Surabaya, Warga Cuma Bayar Pajak Pokok, Program Terbatas sampai 30 Juni

Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan.

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) imbas pandemi Corona atau Covid-19.

Secara resmi kebijakan ini dapat dinikmati tanpa syarat apapun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, hanya sampai 30 Juni 2020.

Ingin Traveling Tapi Tetap di Rumah? Coba Wisata Virtual Jelajah Kawasan Sejarah Surabaya ini, Cek!

"Tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi," kata Yusron, Jumat (8/5/2020).

Kebijakan ini memang berbeda dari sebelumnya.

Sebab, biasanya penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Mei.

Baru Saja Kontak Intim sama Istri, Pria Pasuruan Ini Dievakuasi, Istrinya Ternyata Positif Covid-19

Pemilik Rumah Besar di Surabaya Terima Sembako Bantuan Covid-19, DPRD: Warga Tak Mampu Jangan Lewat

Namun, menurut Yusron, selama pandemi Covid-19 ini, banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.

Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi. Sehingga kebijakan ini diambil lantaran merespon hal itu semua.

"Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya," tambah Yusron.

Puluhan Nasabah Bank Mandiri Datangi KCP Surabaya, Mengeluh ATM Error: Berawal Diminta Ganti Pin

Sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Sosialisasi itu juga dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak.

Bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020.

Orang Mampu dan Punya Mobil Masuk Daftar MBR di Surabaya, Tuai Protes Warga, Data Bantuan Kacau

Sedangkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

Lebih lanjut Yusron mengatakan, seluruh tempat pembayaran PBB itu telah mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved