Virus Corona di Indonesia
Aturan Pemberian THR di Tengah Pandemi Corona, Wajib Dibagikan ke Pekerja/Buruh Jelang Lebaran 2020
THR Lebaran 2020 wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya atau pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai mmasa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
7. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
• Rincian Besaran THR yang Diterima PNS TNI/Polri di Lebaran Tahun Ini, Tak Semua Golongan Dapat
• THR PNS Segera Cair, Ada Yang Dapat hingga Rp 5 Juta, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Penundaan THR
Sebelumnya dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dari perusahaan ke pekerjanya, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
• Tragedi Makan Kapurung Berujung Corona Tambah Korban, Bayi Ditulari Ayahnya, Padahal Tak Ikut Kumpul
Penolakan buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).