Tunjangan Hari Raya
THR PNS Segera Cair, Ada Yang Dapat hingga Rp 5 Juta, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
TRIBUNJATIM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri pada tahun ini.
Keputusan pencairan THR ASN itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut .
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal itu dikarenakan pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Kabarnya, paling cepat THR itu akan dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
• Rincian Besaran THR yang Diterima PNS TNI/Polri di Lebaran Tahun Ini, Tak Semua Golongan Dapat
Dilansir Tribunjatim.com dari laman kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut perempuan 57 tahun itu, besaran THR bagi ASN pada tahun ini tak penuh sebagaimana sebelum-sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
• Kapan THR PNS 2020 Cair? Berikut Penjelasan Menteri Keuangan dan Golongan yang Berhak Terima
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)