Dampak Covid-19, Ritme Gugatan Cerai Pengadilan Agama Kabupaten Malang Turun hingga 182 Kasus
Pengadilan Agama Kabupaten Malang ungkap pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak wabah Corona.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak wabah Corona ( Covid-19 ) sejak Maret 2020.
Pasalnya, semanjak ada wabah tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan cerai.
"Kami ada layanan online dan manual. Setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara setiap harinya. Sebelum pandemi kita bisa terima 80 hingga 100 perkara. Saat ini kita batasi," ujar Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Santoso ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
• Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibu yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Menjerit, Isinya Mengerikan
• VIRAL Video Dinner Syahrini & Ayah Angkat, Momen Tak Terekspos, Laurens Bongkar Kisah Tak Terungkap
Santoso menambahkan, dengan adanya pembatasan pelayanan gugatan perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberlakukan kebijakan waiting list.
"Jadi tidak langsung datang dilayani, waiting list. Jadi jika lebih dari 10 kita kasih kartu.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Malang memaparkan, ritme pengajuan gugatan cerai sempat mengalami lonjakan pada bulan Januari 2020.
• Daging Babi Diolah Meyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasaran, Pelaku Diancam 5 Tahun penjara
• PSBB Surabaya Diperpanjang, 50% Gerai Food Court Royal Plaza Tutup, Pedagang: Benar-benar Menurun
Saat itu, ada 778 wanita di Kabupaten Malang menggugat cerai suaminya.
Angka gugatan cerai sudah tampak menurun pada bulan Februari. Jumlah gugatan perceraian pada bulan tersebut sebanyak 448 gugatan cerai.
Memasuki bulan Maret, wabah Covid-19 terkonfirmasi menjangkit warga Kabupaten Malang.
• Nagita Malu Kisah Mantan yang Buatnya ke Psikiater Diungkap, Raffi Mah Lewat, Mertua Raffi Disebut
Alhasil, pemerintah memberlakukan pembatasan pelayanan publik di berbagai instansi. Pengadilan Agama Kabupaten Malang juga menerapkan protokol serupa.
Sehingga angka pengajuan gugatan cerai menurun menjadi 266 gugatan.
Angka gugatan cerai terus alami penurunan. Selang satu bulan setelahnya yakni pada bulan April, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 182 gugatan cerai.
Menanggapi temuan penurunan angka gugatan cerai saat pandemi, Santoso menuturkan penurunan perceraian sebenarnya tidak terjadi.
Adanya pembatasan pengajuan cerai, menjadi penyebab penurunan jumlah data pengajuan.
"Bukan menurun ya jadi ya memang karena kita batasi pengajuan gugatan perceraian. Tidak pengaruh sebenarnya dengan niatan perceraian. Tapi kita memang yang mengatur pembatasan pengajuan perkara. Jangan terlalu masuk di pengadilan nanti berkerumun," ungkap Santoso.