Dampak Covid-19, Ritme Gugatan Cerai Pengadilan Agama Kabupaten Malang Turun hingga 182 Kasus
Pengadilan Agama Kabupaten Malang ungkap pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak wabah Corona.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
Selama pandemi melanda, Santoso menerangkan juga berimplikasi pada penundaaan sidang pengajuan.
"Saya sudah berpesan kepada para hakim, harus mengatur jadwal sidang. Ya kita dua minggu baru sidang. Kami upayakan durasi satu minggu untuk yang dekat-dekat domisilinya," jelas Santoso.
Penyebab perceraian selama ini yang menonjol menurut Santoso, masih berkutat pada permasalahan ekonomi dari pasangan suami-istri.
Kesenjangan ekonomi antara suami dan istri memicu retaknya rumah tangga.
Seiring perkembangan teknologi, media sosial berkembang masif di tatanan masyarakat.
Santoso menuturkan, media sosial juga ditengarai mengusik keharmonisan rumah tangga. Perkenalan dengan orang baru menyebabkan munculnya kecemburuan pada pasangan suami istri.
"Kemudian saling cemburu. Itu awal bibit perceraian. Teknologi sudah canggih, banyak media sosial. Kesempatan berkenalan dengan orang baru juga terbuka," tutur Santoso.
Santoso menyadari kecemburuan juga memicu keretakan rumah tangga para penggugat cerai. Adanya orang ketiga bisa jadi biang kerok berubahnya janji pernikahan para pasangan suami istri.
"Akhirnya cemburu dan berpotensi memunculkan orang ketiga, hingga perselingkuhan. Saling rahasia, tapi kalau ketemu ada pesan bertuliskan sayang misalnya sudah masuk perkaranya ke PA. Inilah yang juga menjadi penyebab perceraian," pungkas mantan Ketua Pengadilan Agama Kupang itu.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud