PSBB Jawa Timur
Deretan Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tahap 2, KTP Ditahan 6 Bulan hingga Dikenai Pasal KUHP
Sanksi pelanggar aturan PSBB Surabaya bakal diperketat pada periode kedua ini. Di antaranya, KTP pelanggar akan disita 6 bulan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aparat hukum akan lebih tegas dalam penerapan PSBB Surabaya Raya Tahap Dua.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menyampaikan sanksi pelanggar aturan PSBB Surabaya Raya.
Yakni tidak diperbolehkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
• INFO Terbaru PSBB Surabaya Sidoarjo Gresik, Nasib Pedagang Kecil Miris dan Realisasi Sanksi Sita KTP
Dan itu berlaku, selama enam bulan terhitung sejak hari pelanggaran PSBB Surabaya Raya itu terjadi.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono menerangkan, teknis penerapan sanksi tersebut.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) para pelanggar akan ditahan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sementara.
• Katalog Promo Superindo 11-14 Mei 2020 Terbaru, Diskon Anggur Moondrop & Harga Spesial Minyak Goreng
• Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibu yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Menjerit, Isinya Mengerikan
Selama enam bulan, terhitung per hari pelanggaran itu terjadi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penerapan sanksi itu sangat mungkin terjadi.
Artinya, seandainya seorang warga tidak membawa KTP, besar kemungkinan tidak bisa menyelesaikan urusan administrasi layanan perpanjangan SIM ataupun pembuatan SKCK.
• PSBB Surabaya Diperpanjang, 50% Gerai Food Court Royal Plaza Tutup, Pedagang: Benar-benar Menurun
"Secara otomatis sistem yang ada di pelayanan kepolisian misalnya di SKCK dan di layanan SIM ini tidak bisa diberikan, ini menjadi sanksi," katanya, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, lanjut Trunoyudo, pelanggar aturan PSBB Surabaya Raya juga bisa disandarkan pada argumen dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 216 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
• Skema Penerapan PSBB Malang Raya, Jualan di Pasar Disistem Ganjil Genap hingga Sanksi Segel Warung
"Tapi jangan lupa di KUHP itu ada buku 2 dan buku 3. Buku 2 adalah kaitannya dengan kejahatan dan buku 3 kaitannya dengan pelanggaran," katanya.
"Maka pada pasal 216 ini berlaku kepada sistem peradilan nantinya dengan penetapan pelanggaran PSBB, namun dikaitkan dengan pelanggaran PSBB dengan dikaitkan dengan KUHP," tambahnya.