Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Pasuruan

Ini Penjelasan Kejari Soal Addendum Harga Satuan Masker di Dinkop dan UMKM di Pasuruan

KejariKabupaten Pasuruan Ramdhanu mengakui sudah mendengar kabar addendum atau perubahan harga satuan masker yang ada di Dinas Koperasi Dinkop

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Galih Lintartika)
Sejumlah UMKM tetap mengerjakan proyek pemesanan masker meski dengan harga yang sangat murah. 

 TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu mengakui sudah mendengar kabar addendum atau perubahan harga satuan masker yang ada di Dinas Koperasi (Dinkop dan UMKM) Kabupaten Pasuruan.

"Perubahan harga itu beralasan. Dan memang itu hasil dari rapat koordinasi yang sudah kami lakukan," kata Kajari Ramdhanu saat ditemui, Senin (11/5/2020) sore.

Dia menjelaskan, perubahan harga itu terjadi setelah daerah yang notabene banyak industri tekstilnya masuk dalam daerah yang sudah diterapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Seperti Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Sudah 14 hari dilaksanakan dan sekarang diperpanjang. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini berdampak pada pelaku UMKM di Pasuruan yang sangat sulit mendapatkan bahan baku pembuatan masker," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Akhirnya, kata Ramdhanu, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pasuruan yang terpaksa membeli bahannya di wilayah sekitar Pasuruan. Secara harga, itu jelas berbeda sekalipun dengan kualitas yang sama.

"Kalau beli di Surabaya, Sidoarjo atau Gresik, harga bisa lebih murah. Berhubung ada penerapan PSBB, terpaksa akhirnya belanja di Pasuruan saja. Nah, ini membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga semakin dihadapkan dengan persoalan yang sulit," jelasnya kepada TribunJatim.com.

UPDATE Corona di Surabaya & Jatim Selasa 12 Mei 2020, Prediksi Puncak Pandemi, Jatim Balap Jabar

PJR Polda Jatim Gencar Razia Travel Gelap Nekat Beroperasi Selama PSBB

Dugaan Skandal Dalam Pengerjaan Megaproyek 2,5 Juta Masker di Kabupaten Pasuruan Menguat

Ia menyebut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merasa keberatan dengan harga satuan masker Rp 3.500 per pcs. Harga satuan ini dirasa tidak mencukupi dikarenakan tekstil yang dibeli itu harganya berbeda.

"Akhirnya, disepakati diubahlah harga satuannya. ini bertujuan untuk membantu percepatan dan penyelesaian pembuatan masker yang diperuntukkan untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan," urainya kepada TribunJatim.com.

Kondisi ini berbeda dengan Disperindag. Dijelaskan Kajari, Disperindag sudah menyiapkan bahan sejak awal sebelum tiga kota besar ini diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, dalam keputusan bersama, harga satuan maskernya tetap.

"Di Dinkop dan UMKM memang sempat ada keterlambatan penyusunan atau penyampaian proposal untuk pelaksanaan pengadaan masker ini. Jadi ketinggalan dan keburu tiga wilayah ini PSBB," jelas kepada TribunJatim.com.

Dia mengaku, sebagai Wakil Satgas Covid-19, pihaknya tidak memandang apapun.

Ia menegaskan, jika memang ada yang salah, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penelitian, bahkan siap untuk penyelidikan lebih mendalam.

Sekadar diketahui, Dinas Koperasi (Dinkop UMKM) dan Disperindag Kabupaten Pasuruan memiliki perbedaan prinsip, meskipu sama - sama mengerjakan megaproyek pengadaan 2,5 juta masker untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Disperindag memilih untuk mempertahankan harga satuan masker Rp 3.500. Sedangkan Dinkop memilih menaikkan harga satuan masker mejadi Rp 4.500. Ada kenaikan Rp 1.000 di setiap masker yang dibeli dari para pelakuUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)M di Kabupaten Pasuruan. (lih/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved