PSBB Malang Raya
PSBB Malang Raya, Polresta Malang Kota Siapkan Berbagai Langkah Usulan
Polresta Malang Kota siapkan beberapa langkah usulan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota sudah siapkan beberapa langkah usulan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa aturan atau skep dari Menteri Kesehatan terkait PSBB Malang Raya sudah turun.
"Oleh karena itu kami akan lakukan beberapa langkah usulan. Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya khususnya di wilayah Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (12/5/2020).
Beberapa langkah usulan tersebut antara lain adalah pembentukan pos penyekatan dan penambahan pos check point.
"Yang pertama adalah penyiapan pos check point, dimana saat ini sudah ada 6 pos check point. Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan. Karena ini PSBB, maka harus ada pos penyekatan," bebernya.
• Babak Baru Kasus Siswi SMP Gresik Dicabuli di Kandang Ayam, Diiming-imingi Uang Rp 1 M untuk Damai
• Katalog Promo Indomaret Hari Ini Sampai 12 Mei 2020, Belanja Hemat Susu Balita hingga Minyak Goreng
• Beri Efek Jera Pelanggar Jam Malam PSBB Gresik, Pemkab Usulkan Sanksi Menginap di Polres atau Kodim
Fungsi dari pos penyekatan itu sendiri adalah sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.
"Nanti di pos itu, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila diketahui memang tidak ada kepentingan sama sekali dan bukan penduduk Malang Raya maka akan kami suruh putar balik. Dan untuk kendaraan, jumlah limitasi dibatasi, artinya sesuai dengan aturan bahwa jumlah penumpang kendaraan yang diijinkan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan itu sendiri," tambahnya.
Untuk usulan kedua, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengusulkan adanya pemberlakuan jam malam.
"Untuk jam malam, kami usulkan antara pukul 21.00 - 04.00. Artinya pada jam tersebut, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas masyarakat. Dan nanti kami akan lakukan kegiatan razia di jam tersebut," jelasnya.
Bila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Yaitu masyarakat akan kami amankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota. Mereka akan kami BAP lalu dilakukan pemeriksaan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif maka akan kami rujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Bagi yang hasilnya tidak reaktif, maka akan kami masukkan ke ruang isolasi mandiri yang telah disiapkan Pemkot selama 14 hari," ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya mungkin akan mengusulkan tambahan sanksi untuk masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yaitu penangguhan pengurusan SIM, penundaan perpanjangan SIM, atau penundaan dalam pembuatan SKCK.
Dirinya berharap agar berbagai usulan itu dapat mampu menekan semaksimal mungkin pergerakan masyarakat selama PSBB.
"Karena kami ingin PSSB di Malang Raya dapat berhasil menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dan jangan sampai pelaksanaan PSBB di Malang Raya dilakukan hingga dua kali," tandasnya.