Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Jawa Timur

Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Tahap 2: KTP Disita hingga Tak Dapat Akses Perpanjang SIM & SKCK

PSBB Surabaya Raya tahap dua akan lebih represif. Heru Tjahjono ungkap pelanggar bakal langsung rapid test dan sanksinya KTP disita.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Anggota TNI mengecek kartu keluarga pengendara di check point exit Pasar Karang Pilang pada hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PSBB Surabaya Raya tahap dua telah dimulai per hari ini Selasa (12/5/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Heru Tjahjono menjelaskan kali ini penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan lebih represif.

Salah satunya adalah dengan melakukan operasi tidak hanya pada jam malam, namun 24 jam.

Jerit Lantang Pilot Joyce Lin saat Pesawat Jatuh di Danau Sentani Papua, Saksi Aksi Mulia Terakhir

Terungkap Panggilan Yan Vellia ke Saputri, Istri Pertama Didi Kempot, 1 Janji soal Pertemuan Terucap

"Salah satu penekanan kita yaitu adanya SE Gubernur nomor 188/1624/013.1/2020. SE ini adalah untuk hal-hal yanng sifatnya penindakan dan sebagainya," kata Heru yang juga Sekdaprov Jatim, Selasa (12/5/2020).

Setelah adanya SE ini, masyarakat yang terjaring operasi akan dilakukan rapid test dan disita KTP-nya (Kartu Tanda Penduduk)

"Biasanya yang positif (rapid test) diambil untuk ditindaklanjuti (swab) yang negatif dilepas begitu saja nah ini mulai yang negatif akan kami beri sanksi salah satu sanksi nya adalah penerapan SE tentang penyitaan KTP oleh satpol PP," lanjut Heru.

Wanita Surabaya Meninggal Mendadak Usai 2 Kali Batuk di Taksi Online, Kronologi Lengkapnya Memilukan

PPDB SMPN Kota Malang 2020/2021 Hari Kedua, Server Down Gegara Overload, Pendaftar Sulit Akses

Penyitaan KTP ini sudah dimulai hari ini dan akan dikembalikan hingga masa PSBB selesai.

Sebagai pengganti KTP, Mantan Bupati Tulungagung tersebut menjelaskan mereka yang terjaring operasi akan diberikan surat dari Satpol PP.

Selain KTPnya disita, Heru menjelaskan masyarakat juga tidak mendapatkan akses untuk memperpanjang SIM maupun SKCK.

"Jika KTP diambil, otomatis kan dia tidak bisa mengurus kemana-mana. Bikin SIM ndak bisa, menerima bantuan juga ndak bisa. Semuanya kan harus pakai nomor induk kependudukan," ucap Heru.

"Sekali lagi ini bukan apa-apa tapi untuk menetapkan kita membatasi," pungkasnya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved