Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadhan 2020

Sidak Jelang Idul Fitri 1441 H, Pemkab Situbondo Temukan Mamin Tak Layak Jual Dipajang: Tarik!

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Sitibondo memotori sidak makanan dan minuman jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Petugas gabungan saat sidak mamin di salag satu toko swalayan di Situbondo, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sejumlah pertokoan swalayan di Kabupaten Situbondo disidak tim gabungan, Selasa (12/05/2020).

Inspeksi mendadak makanan dan minuman dimotori Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Situbondo, melibatkan petugas dari Kepolisian, Satpol PP dan Lembaga Konsumen Indonesia.

Dalam sidak rutin tahunan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tersebut, petugas mendapati pluhan kemasan makanan dan minuman rusak atau penyok.

Jerit Lantang Pilot Joyce Lin saat Pesawat Jatuh di Danau Sentani Papua, Saksi Aksi Mulia Terakhir

Masa Lalu Syahrini Versi Ayah Angkat: Soal Uang Ratusan Juta hingga Cinta Menyedihkan Penuh Air Mata

Tak hanya itu, tim gabungan juga menemukan makanan yang sudah tidak layak dijual atau kadaluarsa.

"Dalam sidak kali ini, kami dapati kaleng berisi makanan atau minuman yang rusak, dan kami minta ditarik karena kaleng makanan yang rusak dapat mengeluarkan bahan kimia yang berbahaya. Makanya tidak boleh tetap dipajang di etalase," ujar Hevin Switerson, Kasi Pengawasan dan Kemetrologian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo.

Ramadhan di Rumah, Bek Madura United Andik Rendika Rama Punya Aktivitas Baru Sambut Anak Kedua

MUDAH! Begini 3 Langkah Gak Ribet Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat: Lewat Baznas.go.id

Dikatakannya, makanan dan minuman yang ditemukan kalengnya rusak (penyok) dan tanggal kedaluwarsanya tidak tercantum serta makanan yang telah kedaluwarsa maupun tidak layak dikonsumsi diminta untuk tidak memajang atau dijual kepada konsumen.

Dengan demikian, lanjut Hevin, adanya temuan dalam sidak makanan dan minuman di sejumlah swalayan, petugas langsung memberikan teguran tertulis dan pengelola swalayan tidak menjual makanan dan minuman yang kemasannya telah rusak serta kadaluwarsa.

Sutiaji Beri 2 Opsi Kebijakan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PSBB Malang Raya, Ini Rinciannya

"Sidak kali ini temuan kami kaleng susu yang penyok dan beberapa makanan minuman tidak ada tanggal kedaluwarsanya," katanya.

Menurut Hevin, meskipun dari temuan sidak telah memberikan teguran kepada pengelola swalayan.

Namun jika masih ditemukan menjual makanan dan minuman kemasan rusak dan kadaluwarsa, maka akan diberikan sangsi tegas.

"Ada tahapan-tahapannya memberikan sangsi terhadap swalayan yang masih menjual makanan atau minuman tak layak, mulai dari teguran, dilaporkan ke perizinan. Tapi jika masih tetap bisa pencabutan izin,"pungkasnya. 

Penulis: Izi Hartono

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved