PSBB Malang Raya
Sutiaji Beri 2 Opsi Kebijakan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PSBB Malang Raya, Ini Rinciannya
Pemerintah Kota Malang memberikan dua opsi berkaitan dengan kegiatan di tempat ibadah selama PSBB Malang Raya.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang memberikan dua opsi berkaitan dengan kegiatan di tempat ibadah selama pemberlakuan PSBB Malang Raya, Selasa (12/5/2020).
Dua opsi tersebut yang pertama ialah tetap membuka kegiatan di dalam tempat ibadah dengan menyiapkan rapid test.
Sedangkan yang kedua ialah menutup sementara semua tempat ibadah selama 14 hari ke depan atau selama penerapan PSBB Malang Raya.
• PSBB Gresik Jilid 2, 1200 Personel TNI-Polri Disebar hingga ke Desa, 16 Check Point Nonstop 24 Jam
"Kalau saya minta untuk puasa sebentar kemudian berbuka. Jadi ditutup sementara agar Covid-19 ini benar-benar hilang kemudian kita lakukan aktivitas normal seperti sediakala," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji saat melakukan audiensi dengan para tokoh agama.
Sutiaji menyampaikan, audiensi yang dilakukan ini juga sebagai sarana dalam melakukan sosialisasi terkait PSBB Malang Raya dengan tokoh agama.
Sekaligus juga untuk mendengarkan masukan dari para tokoh agama mengenai kebijakan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
• PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Bakal Dibagi 3 Tahap, Khofifah Harap Bisa Efektif Putus Corona
"Jadi kami meminta pendapat dari semua pihak. Masukannya dan konsekuensinya bagaiamana, dan langkah ke depan nanti akan seperti apa kalau sudah PSBB," ucapnya.
Setelah mendapatkan saran dan masukan inilah yang nantinya akan dimasukkan dalam draft yang ada di Perwal.
Kemudian, draft perwal tersebut diajukan kepada Gubernur Jawa Timur agar nantinya dapat dievaluasi.
"Intinya dari tiga daerah itu biar bisa mempersiapkan. Tentunya dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Karena ini akan masuk dalam instrumen perwal sebelum kami tetapkan," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan bahwa saat ini memang belum ada anjuran kegiatan di tempat ibadah selama PSBB Malang Raya.
Akan tetapi, semua kebijakan berkaitan dengan kegiatan di tempat ibadah ini diserahkan semua kepada daerah masing-masing.
• Inilah Sosok Joice Lin, Pilot Wanita yang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat di Danau Sentani Papua
Untuk itu, persoalan kegiatan di tempat ibadah ini akan mengacu pada fatwa MUI dan ketentuan di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.
"Ini kan hanya pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sementara provinsi tidak memberikan ketegasan terkait tempat ibadah harus dilarang atau hanya menerapkan protokol kesehatan. Kalau mengacu pada permenkes, maka semua tempat ibadah ditutup untuk umum selama masa PSBB," tandasnya.
Penulis: Rifki Edgar
Editor: Arie Noer Rachmawati