Virus Corona
Apakah Salat Idulfitri Berjamaah Tahun 2020 Tetap Akan Digelar di Tengah Pandemi Virus Corona?
Pandemi virus Corona, apakah salat Idulfitri berjamaah tahun 2020 akan tetap digelar?
TRIBUNJATIM.COM - Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona mengatakan, relaksasi pelaksanaan ibadah di masjid masih dipertimbangkan, termasuk untuk menggelar salat Idulfitri.
Apabila penyebaran virus Corona belum kondusif, maka pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid tetap ditiadakan.
"Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19, maka ibadah salat Ied berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata Doni Monardo seusai rapat terbatas evaluasi PSBB, Selasa (12/5/2020).
• VIRAL Foto Kursi di Bioskop Berjamur selama Masa Pandemi Virus Corona, Waspada Serang Pernapasan
Menurutnya pembukaan kembali tempat ibadah sangat bergantung pada potensi penularan virus Corona Covid-19.
Apabila potensi penularan tersebut masih ada, dan sangat membahayakan maka tidak bisa dilakukan.
"Tadi bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak."
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan," ujar Doni Monardo.
• Kasus Corona di Jatim Melonjak, Surabaya Paling Banyak, Risma: Saya Enggak Peduli Dikatakan Tinggi
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan relaksasi PSBB di tempat ibadah.
Misalnya dengan membatasi jumlah orang salat di masjid, atau menggunakan masker dan pengaturan jarak saf saat salat.
"Relaksasi ini mungkin masih belum bisa diumumkan, tapi karena tadi saya tangkap ada yang mengajukan, mungkin nanti kita coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman yang terkait dengan pengambilan keputusan ini," kata Menag.
• Pria di China Curi Angsa Hitam dari Danau Lalu Dibuat Sup, Tidak Kapok di Tengah Pandemi Covid-19?
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, pihaknya mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri.
"MUI mengimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri (hifdzun nafsi) agar kesehatan dan jiwa kita tetap terjaga dan terpelihara serta dapat terhindar dari tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut," ujar Anwar.
Hal itu, kata Anwar, harus dilakukan sembari menunggu penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing tentang tingkat penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Alasannya, Anwar menyebut saat ini situasi terbilang sangat membingungkan bagi masyarakat.
Pasalnya masyarakat tak memiliki kejelasan dari pemegang otoritas tentang situasi dan kondisi yang sebenarnya menyangkut wabah Covid-19.
"Terutama terkait apakah kondisi penyebaran virus di negeri ini dan di masing-masing daerah sudah terkendali atau belum," kata dia.
• Amerika Serikat Klaim Punya Bukti Covid-19 dari Laboratorium di Wuhan China, WHO: Masih Spekulatif
Lebih lanjut, Anwar mengimbau kepada pimpinan MUI di seluruh provinsi dan kabupaten kota untuk tetap selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dengan para ahli, dokter, serta ilmuwan setempat.
"Agar ketiga pihak tersebut dapat menentukan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan tentang tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 yang ada di daerahnya masing-masing. Agar kita dapat menerapkan dan
mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
• Kecerobohan China Disebut Ilmuwan Penyebab Virus Corona Bisa sampai Merebak ke Seluruh Dunia
Rumah Ibadah Tak Boleh Ditutup
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan tidak boleh ada penutupan rumah ibadah meski PSBB diberlakukan.
Zainut melarang siapapun untuk melakukan penggembokan terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya.
Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.
"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut.
• Download Lagu MP3 Ojo Mudik Didi Kempot, Ajak Masyarakat Tak Mudik Labaran saat Pandemi Corona
Zainut mengatakan, kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan.
Namun, ia mengingatkan kegiatan itu tidak mengundang jumlah massa yang besar serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat warga melakukan aktivitas ibadah di tempat peribadatan.
"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," katanya.
• Download MP3 Kumpulan Lagu Didi Kempot Terpopuler, Cidro, Pamer Bojo, dan Banyu Langit
Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat tetap memperhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi.
Warga di zona merah Covid-19 dilarang melaksanakan ibadah di tempat umum.
Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum.
Warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat."
"Mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," pungkasnya.
• Download Lagu MP3 Salam Alaikum Harris J Lengkap Chord & Kunci Gitar dan Terjemahan Liriknya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?.