PSBB Malang Raya
Imbas Covid-19, Pelaku Usaha di Kota Malang Akui Hanya Bisa Bertahan sampai Juni 2020
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat pelaku usaha di Malang mengalami penurunan pendapatan. Bahkan disebut hanya bisa bertahan sampai Juni.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
"Untuk itu, kelonggaran yang kami maksud agar mall yang berjualan bahan pokok tetap buka. Tentu saja sesuai protokol Covid-19. Tapi apapun itu keputusan tetap dari pemerintah. Dan kami akan patuh," ucapnya.
Selain itu, dengan tutupnya tempat perbelanjaan di Kota Malang akan berdampak juga karena mendekati Lebaran.
Di mana momen sebelum Lebaran tersebut, akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbelanja kebutuhan.
Untuk itu, pihaknya akan tetap menunggu keputusan dari pemerintah melalui Perwali dan Perbup menjelang PSBB Malang Raya.
• Imbau Warga Disiplin saat PSBB Malang Raya, Bupati Sanusi: Jangan Salahkan Bupati Jika Kena Covid-19
• Dirut RSUD dr Soetomo: Mayoritas OTG Covid-19 di Jatim Berusia 30-39 Tahun, Positif Didominasi Pria
"Fakta yang kami temukan di lapangan, masyarakat juga tetap ingin belanja. Jika ditutup dampaknya lebih terasa lagi nantinya," ungkapnya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Dwi Cahyono.
Dia menyampaikan, batas kemampuan hotel dan restoran hingga sampai bulan Juni 2020.
Keputusan tersebut merupakan keputusan PHRI secara nasional setelah diminta oleh pusat agar tidak melakukan PHK selama pandemi Covid-19.
"Kalau kami diminta seperti itu terus akan sampai kapan? Jadi kami juga beri batasan waktu. Karena kami juga tidak bisa menahan," ucapnya.
• Jalur Alternatif ke Kabupaten Malang Bakal Diperketat Selama PSBB, Cegat Pendatang Melintas
• Geruduk Balai Kota Malang, Puluhan Sopir Angkot Minta Kejelasan soal Penyaluran Bansos Covid-19
Selama ini telah ada belasan hotel di Kota Malang yang telah tutup.
Imbas tutupnya hotel tersebut membuat karyawan hotel dirumahkan meski mereka tetap digaji walaupun tidak penuh.
Selain menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah berkaitan PSBB ini, PHRI kini juga fokus dalam memberikan THR kepada para karyawan.
Pemberian THR tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dari para pelaku usaha di bidang perhotelan.
"Sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) bahwa THR boleh dicicil. Jadi kami serahkan sesuai kebijakan masing-masing. Sembari kami menunggu kebijakan lanjutan dari Pemkot Malang," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Ikut Sukseskan PSBB Malang Raya, Ini Pesan Arema FC untuk Aremania dan Aremanita