Jual Beli Sabu-sabu, Residivis Surabaya ini Divonis 5 tahun Penjara
Setyo Kuncoro, 35, warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang VIII, Surabaya ini harus menanggung hukuman pidana selama lima tahun penjara
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setyo Kuncoro, 35, warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang VIII, Surabaya ini harus menanggung hukuman pidana selama lima tahun penjara setelah kedua kalinya ia terjerat kasus yang sama.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, residivis ini mengaku kapok setelah Ketua Hakim Yohanes Hehamony membacakan vonis kepadanya.
Dalam amar putusannya oleh Setyo terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu dari tangan terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan tanpa hak sabu seberat 0,30 gram.
“Menyatakan, terdakwa bersalah dan divonis hukuman penjara selama lima tahun. Itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Yohanes di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu, (13/5/2020).
• Sikap Suami yang Tak Disangka Ashanty, Bocor Tempat Tak Biasa di Rumahnya, Anang Belum Pernah Gini
• Tertarik Boyong Penghuni Bangku Cadangan Tottenham, Barca Rela Tukarkan Pemain Top Mereka
• BREAKING NEWS: Sampang Satu-satunya Zona Hijau Corona Berubah Merah, Satu Warga Positif Covid-19
Dalam putusan tersebut, terdakwa masih saja meminta keringanan hukuman kepada hakim dan JPU. Namun hal itu tak tak digubris oleh Yonaes.
“Itu sudah ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya enam tahun. Jadi tidak ada toleransi lagi, selain itu anda juga sudah pernah berbuat kesalahan yang sama sebelumnya,” tegasnya.
Setelah mendengar keterangan Ketua Hakim, terdakwa pun menerima hukuman tersebut dan memilih menanggung kesalahannya itu.
“Saya janji yang mulia tidak mengulangi lagi. Saya terima hukuman ini,” kata Setyo.
Diketahui, sebelumnya Setyo kepergok Unit Reskrim Polsek Wonokromo usai menggunakan sabu-sabu. Dirinya baru saja nyabu bersama rekannya Gepeng (DPO) di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang II, Surabaya.
Karena terbukti masih menyimpan sisa sabu seberat 0,30 di dalam bungkus rokok dirinya langsung dikeler ke Polsek Wonokromo untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersangka pada saat itu, dirinya pernah tersangkut kasus yang sama dan dihukum empat tahun tiga bulan.