7 TKI Pamekasan Meninggal Dunia
Terungkap Sebab Meninggalnya 7 TKI Ilegal Asal Pamekasan Saat Wabah Corona, 'Bukan Kecelakaan Kerja'
Hari Sarjana Saputra mewakili P4TKI Pamekasan ungkap penyebab 7 TKI ilegal asal Kabupaten Pamekasan yang meninggal di tempat kerja: bukan Covid-19
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Hefty Suud
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Pamekasan, Hari Sarjana Saputra membenarkan adanya hal tersebut.
Dijelaskannya beberapa meninggal karena sakit jantung, ada pula yang meninggal lantaran penyakit lain.
• Terungkap Panggilan Yan Vellia ke Saputri, Istri Pertama Didi Kempot, 1 Janji soal Pertemuan Terucap
• Sosok Asli Penyebar Uang Ratusan Ribu di Jalan, Bukan Orang Sembarangan, Alasan Aksinya Sebut Jokowi
"Kalau yang meninggal karena kecelakaan kerja di tahun 2020 ini tidak ada," kata Hari Sarjana Saputra kepada TribunJatim.com, Rabu (13/5/2020).
Pria yang akrab disapa Hari ini memastikan, meninggalnya ketujuh TKI tersebut bukan karena terjangkit Covid-19.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya tetap memfasilitasi prosesi pemulangan jenazah, walaupun TKI tersebut berangkat secara ilegal.
• Rapid Test 150 Pedagang di 2 Pasar Tradisional Tuban, 3 Orang Dinyatakan Reaktif: Langsung Diisolasi
• VIRAL Luarnya Kumuh, Isi Rumah Keluarga Tak Mampu ini Menakjubkan, Daun Kering Saja Tak Kelihatan
Yaitu memberikan pelayanan bantuan biaya pengeluaran jenazah secara gratis dan memberikan fasilitas penyediaan mobil ambulance untuk menjemput dan mengantar jenazah hingga ke rumah duka.
"Semua biaya fasilitas itu ditanggung oleh P4TKI Pamekasan," ujarnya.
Selain itu, Hari menjelaskan, bagi TKI yang berangkat secara ilegal (Non Prosedural) saat meninggal dunia di tempat kerjanya, tidak bisa mendapat uang santunan, baik dari Pemerintah Pusat mau pun dari Pemerintah Daerah.
• Berkah di Tengah Pandemi Corona, Nanas Banasari Blitar Ludes Diserap Pasar, Petani Jadi Untung
Berbeda lagi dengan TKI yang berangkat secara prosedural, apabila meninggal di tempat kerjanya, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat uang santunan atau asuransi dari Pemerintah Pusat mau pun daerah.
"Saya menyarankan bagi masyarakat yang mau jadi TKI, wajib berangkat melalui jalur resmi," peringatnya.
"Karena selain lebih aman, hak-haknya akan terlindungi juga. Sekarang ini sudah banyak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki job untuk bekerja keluar negeri khususnya ke Malaysia tanpa ada biaya sama sekali atau zero cost," tutupnya.
Berikut data TKI ilegal asal Pamekasan yang meninggal dunia di tempat kerjanya selama Pandemi Covid-19:
1. Mohammad Yasin (L), warga Dusun Duko, Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Meninggal 8 Januari 2020. Tempat kerja Malaysia.
2. Annisah Sayyidin Marjali (P), warga Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Meninggal 15 Januari 2020. Tempat kerja Arab Saudi.
3. Suhai Bt Muhrah (P), warga Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Meninggal 28 Februari 2020. Tempat kerja Damaskus.