Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Malang Raya

Warga Kota/Kabupaten Boleh Keluar Masuk Malang Raya Selama PSBB, Tapi Tetap Diobservasi-Rapid Test

Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyatakan warga Kabupaten Malang yang bekerja di Kota Malang tidak akan terganggu selama pelaksaan PSBB Malang Raya

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB di wilayahnya. Ia menekankan bahwa PSBB hanya sebatas pembatasan bukan pelarangan. 

 Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyatakan warga Kabupaten Malang yang bekerja di Kota Malang tidak akan terganggu selama pelaksaan PSBB Malang Raya berlangsung.

Warga tiga daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu diperbolehkan keluar masuk tanpa prosedur ketat.

“Perbatasan kota dengan kabupaten tidak ada (penyekatan). Yang antara tiga daerah tidak ada, warga kota bisa masuk kabupaten dan sebaliknya. Jadi warga kabupaten yang kerja di kota masih bisa (melintas),” ujar Sanusi, Kamis (14/5/2020).

Warga Tak se KTP Sama Dilarang Berboncengan Selama PSBB Malang Raya, Sanusi: Kalau Keluarga Boleh

Selama PSBB Malang Raya, kata dia, penyekatan hanya akan dilakukan di kawasan yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.

Di perbatasan itu, warga ber-KTP luar Malang Raya tidak diperbolehkan masuk.

“Kalau warga Malang mau pulang kami perbolehkan tapi diberlakukan observasi, kami rapid test kalau positif kami bawa ke RS,” ujarnya.

Tangis Yan Vellia Istri Didi Kempot Kuak Ulah Orang Jahat, Curhat Rasanya Dibully: Tuhan Maha Tahu

Bocor Obrolan Prabowo & Menhan China saat Masa Genting Laut China Selatan, Singgung Kekuatan Militer

Sanusi mengatakan Pemkab Malang memberlakukan jam malam selama PSBB Malang Raya berlangsung.

Seluruh kegiatan termasuk usaha diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, tidak ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Setuju PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei 2020, Bupati Sanusi: Warga KTP Diluar Malang Dilarang Masuk

Kata Sanusi, dia ingin kesadaran warga Kabupaten Malang terbentu tanpa adanya sanksi yang tertuang dalam Perbup PSBB.

“Jadi begini sanksi itu kesekian kali tapi kesadaran masyarakat untuk selamat dari Covid-19 itu yang utama,” tanda Sanusi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan pemberlakuan PSBB Malang Raya dimulai pada 17 Mei sampai 30 Mei 2020.

Keputusan itu diambil saat Khofifah rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Bakowil pada Rabu (13/5/2020) malam.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved