Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Malang Raya

Warga Tak se KTP Sama Dilarang Berboncengan Selama PSBB Malang Raya, Sanusi: Kalau Keluarga Boleh

Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB Malang Raya.

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB di wilayahnya. Ia menekankan bahwa PSBB hanya sebatas pembatasan bukan pelarangan. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB Malang Raya.

Ia menekankan PSBB Malang Raya hanya sebatas pembatasan bukan pelarangan.

"Jadi PSBB itu arti huruf P-nya adalah pembatasan bukan pelarangan. PSBB itu nggak ada boleh, nggak boleh," ujar Sanusi ketika ditemui di Rusunawa ASN, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (14/5/2020).

Tangis Yan Vellia Istri Didi Kempot Kuak Ulah Orang Jahat, Curhat Rasanya Dibully: Tuhan Maha Tahu

Sanusi menjelaskan maksud perkatannya terkait apa yang tidak boleh dilakukan saat PSBB Malang Raya.

Dia tak memperbolehkan warga Kabupaten Malang berboncengan sepeda motor dengan warga yang secara identitas KTP bukan warga Kabupaten Malang.

"Goncengan nggak boleh kalau KTP-nya nggak sama. Bawa perempuan tapi KTP-nya nggak sama ya gak bisa," beber Sanusi menjelaskan.

Bocor Obrolan Prabowo & Menhan China saat Masa Genting Laut China Selatan, Singgung Kekuatan Militer

Teka-teki Hubungan 2 Istri Didi Kempot Saputri dan Yan Vellia Terkuak? Janji Bertemu & Cara Menyebut

Namun, Sanusi memperbolehkan warganya berboncengan jika sudah memang satu keluarga dan bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, meski memiliki domisili KTP yang berbeda.

"Tapi kalau berkeluarga boleh. Memastikan dia satu keluarga atau tidak ya melalui tracing kartu keluarga," ucap pria asal Gondanglegi itu.

Untuk kendaraan roda empat, Sanusi melarang warganya mengisi penuh penumpang kapasitas mobil.

Candaan Gadis Ini Tidak Lucu, Prank Petugas Medis Kejang-kejang & Akui Kena Corona, Lihat Endingnya!

"Mobil nggak boleh diisi kapasitas melebih 50 persen, maksimal penumpang satu orang sopir satu orang," ujar Sanusi.

Eks politisi PKB itu menegaskan masih memperbolehkan kegiatan ekonomi perdagangan di wilayahnya.

Artinya warga masih boleh berdagang tapi tak boleh melebihi jam malam. Pemkab Malang bakal menerapkan jam malam sejak pukul 21:00 malam hingga pukul 04:00 dini hari.

Cerita Pengusaha Konveksi yang Nasibnya Tak Menentu Akibat PSBB Surabaya: Bantu Kami

"Aktivitas ekonomi tetap berjalan apalagi yang di daerah hijau. Aktivitas seperti biasa jadi zona hijau jangan sampai jadi merah," ungkap Sanusi.

Pengusaha tebu itu juga tidak melarang para petani untuk bekerja menggarap ladang atau sawah saat pandemi melanda.

"Petani masih boleh bekerja," terang pria yang pernah menjadi guru bahasa inggris di madrasah itu.

Setuju PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei 2020, Bupati Sanusi: Warga KTP Diluar Malang Dilarang Masuk

Terkait pelaksanaan sosialisasi, Sanusi menerangkan sosialisasi kepada warga dilakukan selama tiga hari.

Mulai hari ini, Sanusi memerintahkan jajaran Muspika Kecamatan di seluruh Kabupaten Malang aktif melaksanakan sosialisasi PSBB Malang Raya.

"Kami perintahkan Muspika sosialisasi waktunya 3 hari. Wilayah kami paling luas," kata Sanusi. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved