5 Hal Penting Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Rincian hingga Denda Jika Tak Membayar
Berikut beberapa hal penting terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, rincian hingga denda jika tak membayar.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik mulai Juli 2020.
Banyak sekali masyarakat yang kaget dengan keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi belum lama ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kembali ke tarif lama.
Namun mendadak, Presiden Joko Widodo memutuskan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Rincian Biaya BPJS untuk Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2020-2021, Iuran Naik Hampir 100 Persen Mulai Juli
• Hari Ini THR PNS Cair, THR Pensiunan PNS, TNI & Polri Baru Bisa Diambil 17 Mei 2020, Ini Besarannya
Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Dalam aturan baru ini ada banyak hal yang wajib diketahui dan jadi perhatian.
Berikut adalah hal yang wajib dapat perhatian bagi peserta BPJS Kesehatan soal aturan kenaikan ini.
1. Besaran Iuran
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai per 1 Juli 2020.
Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021 seperti dikutip dari Kompas.com.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Iuran peserta PBI
Menurut pasal 29, disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Adapun iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Iuran bayi baru lahir
Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
• Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai
2. Denda
Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa atau prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000
- Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2, 5 persen saja dengan ketentuan yang sama.
3. Jika Tak Bayarkan Iuran
Jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Penghentian sementara berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:
Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila:
- Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 6 bulan
- Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
- Adapun sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran masih menjadi kewajiban peserta
- Untuk mempertahankan status kepesertaan, peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat pada tahun 2021.
Dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap layanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
• VIRAL TERPOPULER: Foto Pernikahan Didi Kempot & Yan Vellia hingga Penampakkan Jenazah Diktator Dunia
4. Pertimbangan Kenaikan Iuran
Dalam pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 ahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Kenaikan tarif akan memperhitungan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
5. Pertimbangan Kenaikan Iuran
Dalam pasal 38 disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 ahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Kenaikan tarif akan memperhitungan sejumlah faktor, di antaranya inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul 5 Hal yang Wajib Diketahui Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Hingga Pertimbangan Kenaikan