Virus Corona di Gresik
Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Gresik, Pegawai dan Hakim jalani Rapid Test
Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, para pegawai dan Hakim di Pengadilan Negeri Gresik menggelar rapid test, Kamis (14/5/2020).
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, para pegawai dan Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik menggelar rapid test, Kamis (14/5/2020).
Humas PN Gresik Herdyanto Sutantyo mengatakan, pelaksanaan rapid test tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai dan serta para hakim yang terpapar positif virus Corona atau Covid-19. Sebab, selama ini para pegawai dan hakim ada yang dari zona merah pandemi virus Corona atau Covid-19. Seperti, Kota Surabaya.
Dari rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tersebut, semua pegawai dan hakim PN Gresik dinyatakan negatif virus corona.
"Rapid test ini untuk memastikan ada tidaknya pegawai dan hakim yang positif virus Corona atau Covid-19. Ternyata, hasilnya semuanya negatif," kata Herdyanto.
• BNI Gandeng Unair Surabaya Donasikan 1.000 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19
• BERITA TERPOPULER JATIM: Kumpulan Aksi Nekat Mudik Warga +62 hingga Info PSBB Jilid II Surabaya Raya
• Cerita Awal Pertemuan Didi Kempot dan Yan Vellia, dari Stasiun Balapan Benih Cinta Pun Bersemi
Lebih lanjut Heryanto menambahkan, selama ini PN Gresik telah memberlakukan sistem physical distancing dan meningkatkan kebersihan lingkungan. Diantara, setiap tamu dan pengunjung harus cuci tangan, di sudut ruangan disediakan hand sanitizer dan sidang dilakukan seceta online.
"Terdakwa berada di dalam tahanan. Di Pengadilan hanya jaksa dan penasehat hukum," katanya kepada TribunJatim.com. (Sugiyono/Tribunjatim.com)