Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Gresik

Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Gresik, Pegawai dan Hakim jalani Rapid Test

Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, para pegawai dan Hakim di Pengadilan Negeri Gresik menggelar rapid test, Kamis (14/5/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
sugiyono/surya
RAPID TEST - Pegawai dan hakim PN Gresik dilakukan rapid test. Hal itu untuk memastikan tidak ada yang terpapar virus corona, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, para pegawai dan Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik menggelar rapid test, Kamis (14/5/2020).

Humas PN Gresik Herdyanto Sutantyo mengatakan, pelaksanaan rapid test tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai dan serta para hakim yang terpapar positif virus Corona atau Covid-19. Sebab, selama ini para pegawai dan hakim ada yang dari zona merah pandemi virus Corona atau Covid-19. Seperti, Kota Surabaya.

Dari rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tersebut, semua pegawai dan hakim PN Gresik dinyatakan negatif virus corona.

"Rapid test ini untuk memastikan ada tidaknya pegawai dan hakim yang positif virus Corona atau Covid-19. Ternyata, hasilnya semuanya negatif," kata Herdyanto.

BNI Gandeng Unair Surabaya Donasikan 1.000 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

BERITA TERPOPULER JATIM: Kumpulan Aksi Nekat Mudik Warga +62 hingga Info PSBB Jilid II Surabaya Raya

Cerita Awal Pertemuan Didi Kempot dan Yan Vellia, dari Stasiun Balapan Benih Cinta Pun Bersemi

Lebih lanjut Heryanto menambahkan, selama ini PN Gresik telah memberlakukan sistem physical distancing dan meningkatkan kebersihan lingkungan. Diantara, setiap tamu dan pengunjung harus cuci tangan, di sudut ruangan disediakan hand sanitizer dan sidang dilakukan seceta online.

"Terdakwa berada di dalam tahanan. Di Pengadilan hanya jaksa dan penasehat hukum," katanya kepada TribunJatim.com. (Sugiyono/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved