DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda, Termasuk soal Retribusi Jasa Umum
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan, Raperda yang dibahas, Perubahan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pelaksanaan Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (15/5/2020).
"Kepanjen Kota Adipura Mandiri salah satu syaratnya harus gak boleh ada anak jalanan dan gelandangan pengemis," ujar Sanusi.
• Salat Idulfitri Diperbolehkan Meski PSBB Malang Raya, Sutiaji: Tapi Harus Pakai Protap Covid-19
• Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bakal Digelar Awal Pekan Depan, Ini Harapan Arema FC
Mengakhiri pidatonya, Sanusi mengajak semua anggota DPRD Kabupaten Malang berdoa agar pandemi virus Corona atau Covid-19 segera berakhir.
"Tugas besar mengembalikan kehidupan masyarakat normal kembali juga menanti kita. Mari kita bekerja sepenuh hati," ajak Sanusi.
Editor: Dwi Prastika