DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda, Termasuk soal Retribusi Jasa Umum
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan, Raperda yang dibahas, Perubahan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Malang membahas empat Rancangan Peraturan Umum Daerah (Raperda) Kabupaten Malang dalam kegiatan rapat paripurna, Jumat (15/5/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan, Raperda yang dibahas meliputi, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kedua, Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketiga, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang
Keempat, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Salah satu yang kami bahas adalah mengubah bentuk PT BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," ujar Didik Gatot Subroto saat pembahasan rapat paripurna.
Didik Gatot Subroto beralasan, pihaknya perlu memberikan rekomendasi diubahnya bentuk Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseoran Daerah, karena demi keberlangsungan bisnis perusahaan.
• Gubernur Khofifah Kirim 3 Truk Fuso Sembako ke Malang Raya, Pasok Bahan Pangan untuk Daerah PSBB
• Peraturan PSBB Kabupaten Malang, Driver Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang hingga Ganjil Genap Pedagang
"Karena itu merupakan keinginan pemerintah daerah agar perusahaan lebih leluasa dalam pengembangan usahanya," terang wakil rakyat asal fraksi PDI Perjuangan itu.
Pada Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Didik Gatot Subroto menerangkan, pihaknya bersepakat jumlah inspektur pembantu di inspektorat ditambah menjadi lima inspektur pembantu, sebelumnya hanya empat inspektur pembantu.
"Penambahan ini perlu untuk penyesuaian tugas melaksanakan urusan pemerintahan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," kata mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari itu.
Didik Gatot Subroto menyampaikan, segala pembahasan mengenai empat Raperda tersebut lebih lengkapnya akan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
• Polres Malang Siap Jemput Pasien Positif Covid-19 Jika Ngeyel, Begini Trik yang Bakal Diterapkan
• Berbagi Kebutuhan Lewat Lumbung Pangan, Warga Kota Batu Diperbolehkan Ambil Secukupnya, Gratis!
"Empat Raperda itu layak secara teknis dan yuridis dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Sesuai dengan undang-undang," ucap pria yang dipastikan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Malang ini.
Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi turut menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019.
Sanusi menyampaikan jika masih ada perbedaan pandangan dalam menyikapi fenomena pemerintahan, pembangunan, sosial politik dan lain-lain adalah hal yang wajar.