Virus Corona di Surabaya
Berpegian Lewat Jalur Udara? Begini Alur Keberangkatan Penumpang di Bandara Juanda
perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi masyarakat Jatim yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Juanda, Surabaya.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.
"Pada masa larangan mudik 2020 ini, ada 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang perlu diketahui calon penumpang jika saat akan melakukan perjalanan jalur udara dengan keberangkat melalui 15 bandara yang kami kelola, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Juanda," kata Handy Heryudhitiawan, Sabtu (16/5/2020) saat dikonfirmasi di Surabaya.
• Sebagian Sayur Pedagang yang Tidak Laku Dibeli oleh Pemkab Malang
• Cegah Pernularan Covid-19 di Jatim, Kapolda Irjen M Fadil Imran Kampanyekan Program Kampung Tangguh
• Dua Check Point di Malang Diprediksi Padat di Hari Pertama PSBB
Terkait penjelasan detail 5 proses alur pemeriksaan penumpang itu, Handy Heryudhitiawan memaparkan sebagai berikut:
1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan.
- Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020).
- Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun, bahkan juga pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.
2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan.
- Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.
- Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) atau e-HAC dengan dipandu oleh petugas KKP.
3. Pemeriksaan Dokumen Final.
- Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan, wajib menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.
4. Proses Check-in.