Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Berpegian Lewat Jalur Udara? Begini Alur Keberangkatan Penumpang di Bandara Juanda

perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim.com/Fikri Firmansyah
Calon penumoang saat melakukan pemeriksaan verikasi di Bandara Juanda 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi masyarakat Jatim yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.

"Pada masa larangan mudik 2020 ini, ada 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang perlu diketahui calon penumpang jika saat akan melakukan perjalanan jalur udara dengan keberangkat melalui 15 bandara yang kami kelola, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Juanda," kata Handy Heryudhitiawan, Sabtu (16/5/2020) saat dikonfirmasi di Surabaya.

Sebagian Sayur Pedagang yang Tidak Laku Dibeli oleh Pemkab Malang

Cegah Pernularan Covid-19 di Jatim, Kapolda Irjen M Fadil Imran Kampanyekan Program Kampung Tangguh

Dua Check Point di Malang Diprediksi Padat di Hari Pertama PSBB

Terkait penjelasan detail 5 proses alur pemeriksaan penumpang itu, Handy Heryudhitiawan memaparkan sebagai berikut:

1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan.

- Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020).

- Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun, bahkan juga pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan.

- Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.

- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.

- Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) atau e-HAC dengan dipandu oleh petugas KKP.

3. Pemeriksaan Dokumen Final.

- Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan, wajib menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

4. Proses Check-in.

- Calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

5. Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2.

- Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Tak berhenti sampai disitu, lebih lanjut Handy mejelaskan, setelah dari proses pemeriksaan pada nomor urut 5 itu, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).

"Sebagai catatan penting juga, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya," tegasnya.

Ia juga mengatakan, berbagai kebijakan tersebut diciptakan karena juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid19.

Dan yang tepenting, pihaknya juga mengatakan, dengan adanya kebijakan itu pula diharapkan agar calon penumpang untuk hadir 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, hal ini diperlukan karena proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik cukup panjang.

Sekadar Informasi, kebijakan diatas tidak hanya berlaku untuk di Bandara Juanda saja, tapi juga berlaku diseluruh 15 bandara yang termasuk dalam pengelolaan Angkasa Pura I, yang dimana meliputi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang dan Bandara Sentani Jayapura.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved