Setuju Perbedaan Pulang Kampung dan Mudik, BHS Dorong Pemda Bantu Warga yang Pulang dari Perantauan

BHS menilai, pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Bambang Haryo Soekartono 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bakal Calon Bupati Sidoarjo, Bambang Haryo Soekartono ( BHS ), menilai, pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauan.

BHS pun menilai, tidak ada yang salah dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mudik dan pulang kampung yang memang berbeda.

"Pulang kampung itu jangan disamakan dengan mudik. Kalau pulang kampung itu ada hal persoalan yang mendasari seperti gagalnya atas pekerjaan selama di rantau dan memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Tapi, kalau mudik itu sifatnya hanya untuk kepentingan silaturahmi," kata BHS, Jumat (15/5/2020).

Menurut BHS, mudik merupakan istilah yang sudah lazim digunakan untuk menyebut suatu tradisi budaya dan agama yang diwujudkan dalam bentuk saling mengunjungi keluarga di musim liburan hari besar keagamaan, seperti Idulfitri, Idul Adha, Natal, Galungan dan lain sebagainya.

Sehingga, mudik ini, lanjut BHS, bersifat sementara untuk silaturahmi kepada keluarga dengan menyesuaikan waktu libur.

"Sedangkan, pulang kampung itu hal yang lebih umum dan luas akibat urgensinya yang lebih bila dibandingkan dengan mudik yang hanya sebatas momennya saja," jelas BHS.

Uang Saku Mahasiswa Rantau di Surabaya Menipis, Politisi Nasdem Minta Pemerintah Hadir

Viral di Medsos, Dampak Covid-19 Buat Pedagang Malang Bagi-bagi Sayur Gratis ke Pengendara Jalan

"Mudik bisa dikatakan pulang kampung, tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik," ucapnya.

Sedangkan pulang kampung sifatnya lebih penting, bisa karena permasalahan rumah tangga atau untuk memulai hidup baru karena pimpinan keluarga sudah tidak bekerja lagi.

"Atau juga karena keadaan kondisi keluarga yang di kampung membutuhkan sebagian keluarga di perantauan untuk kembali, karena harus merawat keluarganya yang sakit," imbuhnya.

Karena jumlah keluarga daerah yang merantau untuk bekerja di kota perantauan sangat besar, semisal Jakarta di mana 70 persen lebih penduduk adalah perantau, menurut dia, dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini seharusnya pemerintah pusat ataupun daerah asal warga perantau, harus bisa memfasilitasi kembali warganya yang merantau dan gagal di daerah orang.

Dirut RSUD dr Soetomo: Mayoritas OTG Covid-19 di Jatim Berusia 30-39 Tahun, Positif Didominasi Pria

Bos Maspion Group Beri Bantuan Beras hingga Sabun untuk Bantu Tangani Dampak Covid-19 di Sidoarjo

Ribuan TKI Pulang Kampung ke Jatim, Pemprov Lakukan Skrining dan Rapid Test di Bandara Juanda

Selain itu, juga kewajiban daerah asal-usul perantau untuk bisa melindungi warganya yang ada di perantauan atau bahkan mengajak warganya kembali pulang ke kampungnya agar tidak tertular virus Covid-19 tersebut.

"Bukan malah pemerintah daerah menolak warganya untuk kembali ke kampung halamannya pada saat pandemi Covid-19 di perantauan. Tentunya, di saat kembali harus memenuhi standarisasi protokol kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus," lanjut politisi Gerindra ini.

Jika para perantau tidak bisa kembali pulang kampung, daerah asal harus memberikan jaminan kesehatan dan kehidupan apabila diperlukan.

"Jadi, pemerintah daerah asal perantau harus betul-betul memiliki tanggung jawab untuk masyarakatnya yang merantau di kota perantau," imbuhnya. 

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved