PSBB Malang Raya
Kekagetan Wali Kota Sutiaji atas Padatnya Lalu Lintas ke Malang saat Hari Pertama PSBB: Luar Biasa
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku kaget dengan padatnya arus lalu lintas menuju Malang di hari pertama pemberlakuan PSBB Malang Raya.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji mengaku kaget dengan padatnya arus lalu lintas menuju Malang di hari pertama pemberlakuan PSBB Malang Raya, hari ini (17/5).
Dari pantauannya di cek poin Graha Kencana, masih banyak kendaraan plat luar Malang yang lalu lalang. Mereka didominasi kendaraan logistik dan pengendara roda dua yang bekerja di Malang.
“Jadi ini hari minggu saja luar biasa kedatangan masyarakat luar Kota Malang ke Malang,” ucap Sutiaji.
• UPDATE CORONA di Kota Malang Sabtu 16 Mei, Kasus Positif Tambah 1 Jadi 26 Orang, PDP Ada 72 Kasus
• PSBB Malang Raya, Antisipasi Kemacetan di Check Point Balearjosari, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
• Pemkot Malang Siapkan 18.000 Alat Rapid Test Covid-19 untuk Penerapan PSBB Malang Raya
Menurut dia, masih banyak masyarakat tidak paham aturan dan persyaratan yang harus dibawa selama penerapan PSBB.
Alhasil, sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas di cek poin Graha Kencana yang menyebabkan kemacetan.
“Ketika itu dilakukan nanti saya kira tidak ada penumpukan di sini,” katanya.
Dari pantauan, memang ditemukan banyak warga berboncengan tidak satu alamat dan tidak memakai masker. Meski sebagian yang lain, sudah mengetahui aturan PSBB dengan membawa surat tugas dari perusahaan.
Sutiaji menegaskan Kota Malang tidak ditutup dan segala aktivitasnya tetap berjalan. Namun, ada pembatasan aktivitas yakni hanya untuk kegiatan penting.
“Kami minta kepada masyarakat harus tahu ini tidal menutup untuk kebutuhan dasar masih kami layani,” ujar dia.
Sementara itu, ada juga sejumlah kendaraan plat luar kota yang diminta putar balik oleh polisi. Rerata, mereka tidak dapat menunjukkan KTP Malang.
Sebab sesuai aturan PSBB, setiap orang dilarang untuk berboncengan atau duduk berdekatan di dalam kendaraan kecuali suami istri atau memiliki hubungan keluarga.
Dokumen untuk membuktikan adalah KTP dengan alamat sama. Apabila gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.