Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

Patroli Skala Besar Polisi di Beberapa Toko Makanan di Surabaya, Sita KTP Orang yang Nongkrong Malam

Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan; Satpol PP, Ormas, dan Mahasiswa menggelar patroli skala besar ' Operasi Aman Nusa II ', Minggu (17/5/202).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Saat petugas gabungan melakukan razia Operasi Aman Nusa II Polda Jatim di sejumlah toko makanan cepat saji di Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan; Satpol PP, Ormas, dan Mahasiswa menggelar patroli skala besar ' Operasi Aman Nusa II ', Minggu (17/5/2020) dini hari.

Petugas mendatangi enam toko makanan cepat saji di sejumlah kawasan Kota Surabaya.

Di antaranya, toko makanan olahan mi di Jalan Khairil Anwar, Darmo, Wonokromo.

PJR Polda Jatim Razia Truk Towing Angkut Mobil Isi Pemudik, Kasat PJR : Masih Kami Periksa

Silaturrahmi Dengan DPRD Jatim, Kapolda Jatim Sinergi dengan Dewan Tangani Covid-19

PJR Polda Jatim Gencar Razia Travel Gelap Nekat Beroperasi Selama PSBB

Kemudian, dua toko makanan olahan burger di Jalan Basuki Rahmat, Tegalsari, Surabaya.

Lalu, sebuah toko olahan makanan ayam goreng di Jalam Seruni, Ketabang, Genteng.

Setelah itu berlanjut ke toko olahan makanan burger di Jalan Ambengan, Ketabang, Genteng. Lalu berlanjut ke toko dengan olahan makanan serupa di Jalan Manyar Kertoharjo, Gubeng, Surabaya.

Dan berakhir di toko olahan makanan burger di Jalan Raya, Darmo, Wonokromo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas gabungan juga melakukan imbauan persuasif pada pemilik toko untuk sementara waktu melayani pembelian makanan dan minuman menggunakan metode take away atau dibungkus dan dikudap di dalam rumah.

"Pemilik tempat dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan ditempat," katanya, Minggu (17/5/2020).

Selain itu petugas juga tak berhenti mengampanyekan pada masyarakat untuk meminimalisir berkegiatan di luar rumah atau tetap berada di rumah (stay at home).

Jikalau memang ada suatu urusan mendesak untuk tetap berkegiatan di luar rumah, prinsip physical distancing wajib dipatuhi; menjaga jarak dan melengkapi diri dengan masker.

"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, petugas gabungan juga melakukan pendataan identitas dan sekaligus melakukan penyitaan kartu tanda pengenal (KTP), terhadap masyarakat yang kedapatan masih nongkrong di toko-toko tersebut.

"Dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas atau KTP para pembeli krn melanggar ketentuan jam malam serta menyita KTP mereka," tuturnya.

Tak cuma berhenti di situ, Trunoyudo menambahkan petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan; pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test on the spot terhadap sejumlah pengunjung secara acak.

"Hasilnya, secara random terhadap 3 orang pembeli di tempat tersebut, dan hasilnya nihil," katanya.

"Kemudian petugas melakukan penyemprotan disinfektan serta melakukan penyegelan meja dan kursi tempat tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved