Pengedar Narkoba di Sidoarjo Ditangkap
Mantan Pemain Bola, Wasit dan Petinggi Ascot PSSI Jakarta Utara Aktif Telibat Jaringan Narkoba
Dua dari empat tersangka yang ditangkap oleh BNNP Jawa Timur merupakan nama tenar di kancah persebakbolaan Jawa Timur.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari empat tersangka yang ditangkap oleh BNNP Jawa Timur merupakan nama tenar di kancah persebakbolaan Jawa Timur.
Ia adalah M. Choirun Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Nasirin merupakan mantan kiper Persegres Gresik dam PSMS Medan, sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamonga.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu-sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.
Sementara itu, Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.
• Khofifah Imbau Pemda Jaga Tata Krama, Merujuk Pasien Tanpa Koordinasi ke RS Dr Soetomo Surabaya
• BREAKING NEWS - BNNP Jatim Bekuk Pengedar Sabu di Sidoarjo, Temukan Home Industri Sabu di Semarang
• Perawat RS Royal Surabaya Diduga Terpapar Covid-19, Meninggal Dunia di RSAL Surabaya
Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.
"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya kepada TribunJatim.com.(Firman/Tribunjatim.com)