Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cuma Iseng, 8 Pelaku Bully Bocah Penjual Gorengan karena Celetukan Bercanda, Kini Terancam Penjara

Berawal iseng, 8 pelaku bullying bocah penjual gorengan karena celetukan bercanda korban kini terancam penjara!

Editor: Alga W
Dok Polres Pangkep
8 orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual gorengan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - 8 pelaku bullying terhadap bocah penjual gorengan keliling, RL (12), yang videonya viral, mengungkapkan motifnya.

Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL sebagai bahan bercandaan.

Hal ini bermula dari celetukan korban yang sempat bercanda dan mengaku sebagai jagoan di daerahnya.

Setelah diperiksa, terungkap 8 orang tersangka kasus bullying bocah penjual gorengan di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.

VIRAL Video Bocah Penjual Gorengan Dibully Pemuda hingga Tersungkur, Pelaku Ditangkap Polisi

Kepala Polres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya 'iya jagoannya daerah Ma’rang'."

"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas," katanya.

Pelaku Bullying Bocah Penjual Gorengan Tersenyum saat Ditangkap Polisi, Masih Pakai Kaos yang Sama

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya."

"Sedangkan 7 tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak," jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Sementara 7 orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan akibat peranannya.

Derita Lain Bocah Penjual Gorengan, Isu Dibully di Jalan Tapi Sampai Rumah Diam, Ibunya Baru Tahu

Sebelumnya beredar video, RL (12) warga Jl Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala, yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dirundung, dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved