Ingat Rangga Sasana Sunda Empire? Kini Masuk Ruang Tahanan Isolasi, Kuasa Hukum: Dia Mau Buat Buku
Ingat dengan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Kini ia punya rencana untuk membuat buku tentang Nasionalisme.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Rangga Sasana," kata Erwin.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Rangga Sasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
• Irwan Mussry Pernah Jadi Bucin, Maia Bongkar Romantisnya Suami saat Pacaran: Demi Yayangnya dan Al
• Tak Banyak Terekspos Penampakan Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Jadi Kebanggan Rangga Sasana?
• UPDATE CORONA di Indonesia Selasa 19 Mei 2020, Kasus Pasien Positif Covid-19 Naik Jadi 18.496
Mulai Luluh

Tim kuasa hukum Rangga Sasana alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.
Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masyarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.
Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.
Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Rangga Sasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Rangga Sasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).
• Kisah Sedih Perawat Pelayanan Covid-19, Setelah Viral Perawat Ari, Total Ada Puluhan yang Juga Gugur
• Tiga Calon Pengganti Cucu Somantri di PT LIB, Ada Nama Pengamat Sepak bola Indonesia Tommy Welly
• 6 Pengunjung Pasar Kemlagi Mojokerto Dinyatakan Reaktif Rapid Test Covid-19
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu.
Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.
"Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.
Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Rangga Sasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.