Idulfitri 2020
Panduan, Tata Cara, hingga Niat Salat Idul Fitri di Rumah dari MUI, Bisa Berjamaah atau Munfarid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di rumah. Simak selengkapnya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri, berikut ini panduan salat Idul Fitri di rumah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti yang telah diketahui bersama, bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini ada yang berbeda, karena dirayakan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid-19, maka masyarakat dihimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Maka dari itu, MUI memberikan panduan tata cara salat Idul Fitri yang bisa dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri.
Simak selengkapnya di bawah ini!
• Kurva Corona Harus Melandai, IDI Surabaya Sebut New Normal Belum Tepat Dilakukan di Surabaya & Jatim
• Kumpulan GIF atau Gambar Bergerak Selamat Idulfitri 1441 H, Dilengkapi dengan Ucapan Lebaran 2020
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.
Di mana salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Corona Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi.

Diketahui, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, salat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.
• Salat Idul Fitri Boleh Digelar di Sidoarjo, Kecuali Wilayah Zona Merah
• Ketua Umum PSSI Ucapkan Selamat Ulang Tahun Persik ke-70
Berikut panduan dan ketentuan salat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:

- Salat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
- Apabila salat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.
2. Sebelum salat, disunnahkan banyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
3. Kemudian salat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan ash-shalata jami‘ah.
4. Kemudian membaca niat salat Idul Fitri:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
5. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
6. Lanjut membaca doa iftitah.
7. Membaca takbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
8. Membaca surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan surah pendek dalam Alquran.
9. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri kembali seperti shalat biasa.
10. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunnahkan mengucap takbir sebanyak lima kali dan sambil mengangkat tangan.
11. Membaca surah Al-Fatihah, dan diteruskan dengan membaca surah pendek lainnya.
12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
13. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
- Seusai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah.
- Namun apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.
• Evaluasi PSBB Malang Raya Hari ke-4, Kapolresta Malang Kota Wanti-wanti Sanksi: Ada Ribuan Pelanggar
• Dishub Jatim Tuntaskan Pembagian 500 Paket Sembako dari Gubernur Khofifah untuk Ojol di Malang
- Apabila salat Idul Fitri dilakukan secara sendiri (munfarid) maka memiliki ketentuan yang berbeda:
1. Membaca niat salat Idul Fitri secara sendiri:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
3. Melangsungkan Shalat Idul Fitri sama dengan panduan saat berjamaah.
4. Tidak terdapat khutbah.
Fatwa tersebut sudah berlaku, sejak Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadhan lalu.
Namun akan disempurnakan di kemudian hari apabila dibutuhkan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Salat Idul Fitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah Beserta Niat dari MUI