Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2020

397 Warga Lapas Perempuan Sukun Dapat Remisi Lebaran 2020, Terbanyak dari Kasus Kriminal & Narkoba

397 warga binaan di Lapas Perempuan II A Sukun Malang telah mendapatkan remisi Lebaran 2020, dua dibebaskan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/RIFKI EDGAR
Lapas Perempuan II A Sukun Malang. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 397 dari 541 warga binaan di Lapas Perempuan II A Sukun Kota Malang telah mendapatkan remisi Lebaran 2020.

288 warga binaan telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan surat keputusan.

Sedangkan 109 sisanya masih menunggu surat keputusan yang kemungkinan akan turun pada hari ini, Senin (25/5/2020).

Dugaan Pemicu Adik Via Vallen Tertular Covid-19 Dikuak, Via Ungkap Kebingungan, Postingan Banjir Doa

Akhirnya China Akui Simpan Virus Corona di Lab, Rahasia Soal Kebocoran Terkuak, Ini Fakta Ilmiahnya

"Jadi total yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H berjumlah 397 warga binaan, dengan dua orang telah bebas. Dan sisanya pengurangan masa tahanan," ucap Kalapas Perempuan II A Sukun Malang, Ika Yusanti.

Dari hasil remisi tersebut, Ika menyampaikan nantinya ada empat warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi.

Asimilasi tersebut didapatkan oleh warga binaan apabila telah memenuhi dua syarat dari Lapas yakni syarat administratif dan substansif.

Hasil Foto Rontgen Paru-paru dan Kronologi Adik Via Vallen Positif Covid-19, Pernah Sesak Nafas

Ekspor Tanaman Jatim Meningkat di Musim Lebaran 2020, Bucephalandra Cetak Rp 70 Juta

Jika ingin mendapatkan asimilasi, maka warga binaan tersebut juga harus memiliki catatan berperilaku baik dan rajin mengikuti aktifitas di dalam Lapas.

"Biasanya warga binaan yang mendapatkan remisi ataupun asimilasi juga harus menjalani hukuman selama enam bulan lamanya," tambahnya.

Ika menambahkan, bahwa dari dua orang yang telah bebas tersebut berasal dari kasus hukum kriminal umum.

Upayakan PSBB Maksimal, Pemkot Malang Tutup Pasar Tradisonal 2 Hari Saat Idul Fitri 1441 H

Kasus hukum kriminal umum dan narkoba menjadi kasus yang paling banyak mendapatkan remisi lebaran tahun ini.

Sedangkan kasus lain seperti terorisme, tidak mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini.

"Di Lapas Perempuan II A Sukun Malang ini napi teroris kami ada dua. Tapi mereka tidak dapat remisi lebaran, karena ada beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi. Untuk kasus korupsi di lapas ini ada satu, dan dia mendapatkan remisi satu bulan," tandasnya.

Penulis: Rifky Edgar

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved