Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya Raya

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 8 Juni, Berikut Isi Surat Keputusan Gubernur: Ada 6 Poin

PSBB Surabaya Raya terkait penanganan Covid-19 resmi diperpanjang hingga 8 Juni 2020, begini isi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah telah keluar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Wilayah telah keluar. 

Dengan surat tersebut, maka PSBB Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini diumumkan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).

Akhirnya China Akui Simpan Virus Corona di Lab, Rahasia Soal Kebocoran Terkuak, Ini Fakta Ilmiahnya

Jawaban Tante Ernie Diminta Pilih Hotman atau Ariel Noah, Feni Rose Geli Alasannya, Bener Banget

"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Heru, yang juga menjabat sebagai Koordinator PSBB Jawa Timur.

Heru menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini sesuai dengan hasil koordinasi dengan forkopimda masing-masing kabupaten/kota. 

Ia pun menjabarkan isi dari surat keputusan gubernur tersebut.

Luna Maya Ternyata Bukan Ingin Menikahi Ariel Noah atau Reino Barack tapi Pria Berinisial RM

Apakah PSBB Surabaya Raya Tahap 3 Bakal Berhasil? DPRD Surabaya Bahas 3 Poin: Kuncinya Harmonisasi

"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ujar Heru. 

Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya. 

Curhat Pengusaha Restoran di Surabaya yang Habis-habisan di Masa PSBB, Terpaksa Jual Mobil dan Tanah

"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru. 

Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain. 

"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan Covid-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru. 

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru. 

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved