Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Kejari Dapat Penghargaan dari Wali Kota Risma atas Kembalinya Aset SDN Ketabang I Surabaya

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penghargaan dari Tri Rismaharini, setelah berperan dalam pendampingan hukum atas kembalinya aset pemkot.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto (kiri) saat menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Selasa (26/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, setelah berperan dalam pendampingan hukum atas kembalinya aset Pemkot Surabaya, yakni SDN Ketabang I Surabaya. 

Gedung sekolah tersebut merupakan sekolah yang bersejarah, dimana lulusan dari SD tersebut pernah memimpin di Indonesia, yaitu mantan wakil presiden Try Sutrisno

Sekolah yang merupakan cagar budaya itu dalam beberapa tahun terakhir tengah diperjuangkan Pemkot Surabaya agar tetap menjadi asetnya dan tak dikuasai pihak lain.

Paguyuban Arek Surabaya Gelar Aksi Tolak Penerapan PSBB Di Depan Gedung DPRD Kota

Cuitan soal Bobroknya Penanganan Covid-19 di Surabaya Viral di Media Sosial, Pemkot Bereaksi

"Syukur alhamdulillah telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dimana pihak pemkot selaku penggugat berhak atas SD Ketabang Kali. Jadi intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili dari pemerintah kota Surabaya bu wali kota dengan surat kuasa khusus kita memberikan bantuan hukum," kata Anton Delianto, Selasa (26/5/2020).

Selama 12 tahun pihaknya berjuang mengembalikan aset tersebut.

Kronologinya pada waktu di Pengadilan Negeri pihaknya dikalahkan Pengadilan Tinggi.

Namun putusan dari Mahkamah Agung menguatkan bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang I Surabaya.

PSBB Surabaya Raya Tahap 3, Check Point di Jalan Protokol Sidoarjo Pindah ke Desa & Perkampungan

SDN Ketabang I/288 Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya, Tri Rismaharini Penuhi Nazar Bersihkan Sekolah

"Bahwa sejak dulu SD ini memang dipakai untuk sarana pendidikan, sejak zaman Belanda dulu. Dan syukur alhamdulillah adik-adik bisa melanjutkan sekolah. Guru-guru juga kepala sekolah tetap bisa melanjutkan pendidikan. Di mana fungsi ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa," tandas Anton Delianto

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved