Begini Tanggapan MUI Mengenai Wacana New Normal dan Pembukaan Tempat Ibadah
Pemerintah terus mengebut persiapan penerapan fase kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Sudarma Adi
"Oleh karena itu saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," kata dia.
• Gubernur Jawa Timur Khofifah Puji Solidaritas Masyarakat Malang Raya dalam Menghadapi Covid-19
Penerapan shalat Jumat dengan menjaga jarak tersebut, menurutnya sangat penting dan perlu dikaji oleh komisi fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumat-nya dengan baik dan tenang.
Karena tanpa prinsip physical distancing akan membahayakan jamaah dan MUI tidak mau hal itu terjadi.
Anwar mengusulkan, jika salat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan.
Dia mencontohkan, salat dilakukan dalam 3 gelombang.
Gelombang pertama pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00. Selain itu bisa juga dengan cara memperbanyak tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara.
Misalnya dengan mengubah aula atau ruang pertemuan untuk tempat shalat Jumat, sehingga jemaah bisa tertampung semua tanpa melanggar protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI"