Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya Raya

PSBB Surabaya Raya Tahap 3 Diperketat, Wakapolda Jatim: 1.161 Anggota Dikirim Berjaga di 4 Kawasan

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin ungkap 1.161 personel dikerahkan dalam pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap III. Bakal jaga di empat kawasan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Dok Humas Polda Jatim
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin saat pimpin video conferense di Mapolda Jatim, Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin mengatakan pihaknya akan mengerahkan 1.161 orang personel dalam pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap III.

Jumlah personel dari unsur Polda Jatim itu lebih banyak ketimbang jumlah personel yang dikerahkan selama PSBB Surabaya Tahap II, sekira 1.065 orang personel.

Ribuan personel itu akan berjaga di empat kawasan PSBB Surabaya Raya Tahap III.

Potret Gibran Idul Fitri bareng Mertua, Intip Penampilan Keluarga Selvi Ananda, Keakraban Terekspos

Saputri Istri Pertama Didi Kempot Blak-blakan soal Rumah Tangganya dengan Sang Maestro: Tahu Goreng

Meliputi Polrestabes Surabaya sejumlah 408 orang, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejumlah 205 orang, Polres Gresik sejumlah 239 orang, dan Polres Sidoarjo sejumlah 309 orang.

"Jadi itu yang kami BKO-kan ketiga wilayah itu," ujarnya, Kamis (28/5/2020).

Djamaludin menerangkan ribuan personel itu akan dibagi dalam mekanisme kerja tiga tim.

Sinopsis The World of the Married Episode 14 Tayang Kamis (28/5/2020), Live Streaming di Trans TV

Pria Blitar Hanyut di Sungai Brantas Saat Memancing Ikan, Polisi: Tubuh Korban Belum Ditemukan

Selain mengamankan dan melancarkan pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap III itu, pihaknya juga menggerakan personel untuk mengamankan area publik lainnya.

Mulai dari sarana pendidikan, sosial kebudayaan, tempat ibadah, dan objek vital lainnya.

"Nanti ditugaskan pada sasaran sasaran yang lebih dalam baik terkait dengan PSBB yang terkait dengan kegiatan pendidikan kegiatan sosial budaya dan tempat-tempat umum. Maupun dengan wilayah yang terkait dengan pembatasan alat transportasi," pungkasnya.

New Normal Dunia Pendidikan, Shift Kelas Bakal Diterapkan, Guru Harus Inovasi Strategi Pembelajaran

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah.

Dengan surat tersebut, maka PSBB Surabaya Raya resmi diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

Kedua, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan," ucap Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).

Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau Pemprov Jatim atau instansi lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved