Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis

BREAKING NEWS: 2 Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis Sama, Dibui 1 Tahun 8 Bulan

Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis hukuman yang sama dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/M TAUFIK
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020) 

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan.

Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

Penulis: M Taufik

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved