Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis
Kasus APBD Sidoarjo, Permohonan 'Justice Collaborator' 2 Penyuap Bupati Saiful Ilah Dikabulkan Hakim
Permohonan justice collaborator dua penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dikabulkan hakim.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permintaan dua terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara suap sejumlah proyek APBD Sidoarjo.
Dua terdakwa itu adalah Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Keduanya merupakan terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang masing-masing divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Majelis menerima dan mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justuce collaborator. Selanjutnya, disilakan berkordinasi langsung dengan KPK," ujar hakim dalam sidang vonis terhasap kedua terdakwa, Jumat (29/5/2020).
• BREAKING NEWS: 2 Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis Sama, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Pengajuan JC itu juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberi keringanan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Selain membantu dalam pengungkapan perkara, dua terdakwa juga dinilai bagus selama sidang.
Mereka mengakui semua perbuatannya, bahkan membuka apapun yang mereka tahu terkait kasus suap dalam pengadaan proyek APBD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Hans Edward Hehakaya, penasehat hukum Ibnu Gofur mengaku bersyukur setelah mendengar putusan atas kliennya.
• Lahirnya Benih Cinta Istri Pertama Didi Kempot, Kisah Pendekatan Unik ke Saputri: Nyolong Gembok
• Saputri Istri Pertama Didi Kempot Blak-blakan soal Rumah Tangganya dengan Sang Maestro: Tahu Goreng
Selain lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dia mengaku lega mendengar hakim yang mengabulkan permohonan JC yang diajukan klienya.
"Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini. Diantaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan," kata Hans usai sidang.
Ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat di luar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya, Hans mengaku belum bisa mengatakannya.
Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK.
• Risma Marah Besar Mobil PCR Dialihkan ke Daerah Lain, Warganya Kena Imbas: Kasihan Pasien Menunggu
"Memang ada nama-nama yang disebut dalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan. Dan itu tergantung kepada KPK," tandasnya.
Jaksa dari KPK juga menyebut bahwa selama penyidikan dan persidangan, dua terdakwa itu memang sempat membuka beberapa nama.
Setiap kali ditanya tentang perkara yang menjerat mereka, keduanya juga dinilai terbuka.
Apakah KPK akan menyeret nama-nama lain dalam perkara ini berdasar keterangan Ibnu Gofur dan Totok Sumedi ?
"Tentu keterangan mereka menjadi bahan bagi kami. Dalam penyidikan maupun persidangan," jawab jaksa Arif Suhermanto.
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati