Berita Entertainment
Tanpa Kuasa Hukum, Lucinta Luna Sidang Perdana Virtual, Pacar Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara, ia telah menjalani sidang perdana secara virtual.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta Luna sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.
Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta Luna terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.
Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
• Tak Asal Pasrah, Ini Arti Sebenarnya New Normal, dr Tirta: Menerima Bukan Kita Salaman sama Covid-19
• Reaksi Hamil Anak Kelima Beda, Zaskia Adya Mecca Sempat Kalut & Nangis: Kepikiran Gugurin Kandungan
Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.
"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.
Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta Luna membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.
Kronologi Penangkapan Lucinta Luna
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, 11 Februari 2020.
Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan psikotropika.