Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Inilah Aturan Lengkap dan Ketentuan Akad Nikah di Aturan Baru New Normal saat Pandemi Covid-19

Simak aturan baru akad nikah di saat New Normal. Berikut ini ketentuan jumlah tamu yang boleh hadir.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. 

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

1. Jamaah dalam kondisi sehat

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Pemkab Pasuruan Buat SOP Pondok Pesantren Jelang Penerapan New Normal, Berikut Rinciannya

Klarifikasi Khofifah Soal Mobil PCR sampai Bikin Risma Marah Besar, Gubernur Beber Alasan Sebenarnya

Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona?

Ilustrasi penerapan new normal di tempat kerja.
Ilustrasi penerapan new normal di tempat kerja. (Freepik)

Muncul kebijakan new normal di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Di tengah wabah virus Corona yang semakin meluas, kebijakan new normal digaungkan di berapa negara termasuk pemerintah Indonesia.

Lantas apa itu new normal? Berikut penjelasannya!

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved