Virus Corona
Inilah Aturan Lengkap dan Ketentuan Akad Nikah di Aturan Baru New Normal saat Pandemi Covid-19
Simak aturan baru akad nikah di saat New Normal. Berikut ini ketentuan jumlah tamu yang boleh hadir.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:
1. Jamaah dalam kondisi sehat
2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan
• Pemkab Pasuruan Buat SOP Pondok Pesantren Jelang Penerapan New Normal, Berikut Rinciannya
• Klarifikasi Khofifah Soal Mobil PCR sampai Bikin Risma Marah Besar, Gubernur Beber Alasan Sebenarnya
Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona?

Muncul kebijakan new normal di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Di tengah wabah virus Corona yang semakin meluas, kebijakan new normal digaungkan di berapa negara termasuk pemerintah Indonesia.
Lantas apa itu new normal? Berikut penjelasannya!
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.