Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumlah Perokok Usia Muda Tembus 7,8 Juta, Yayasan ALIT: Ada Femomena Rokok Murah, Terjangkau Anak

Yayasan Arek Lintang (ALIT) mencatat jumlah perokok usia muda (10-18 tahun) di Indonesia mencapai 7,8 juta atau 9,1 persen.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Adi Sasono
SCREENSHOT WEBINAR
Yuliati Umrah, Direktur Yayasan ALIT, mencatat jumlah perokok usia muda di Indonesia saat ini mencapai 7,8 juta. Ia menyoroti munculnya fenomena rokok murah yang harganya terjangkau anak-anak. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Arek Lintang (ALIT) yang bergerak di bidang perlindungan anak, mencatat jumlah perokok usia muda (10-18 tahun), di Indonesia mencapai 7,8 juta anak atau 9,1 persen.

"Jumlah ini diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030," kata Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif ALIT, saat menyelenggarakan diskusi dengan tema “Tembakau dan Produk Turunannya, Serta Implikasinya Pada Perlindungan Anak", Sabtu (30/5/2020), melalui diskusi webinar.

Yuliati menjelaskan implikasi produk tembakau jika tidak diatur dan dipahami dengan tepat maka bisa memunculkan penyalahgunaan.

Jelang Risma Lengser dari Jabatan Wali Kota Surabaya, Begini Pengakuan Risma Soal Langkah ke Depan

Yan Vellia Bicara Royalti Karya Didi Kempot, 1 Mimpi Maestro Sebelum Wafat akan Terwujud: Lanjutkan

Kekejaman Kim Jong Un Terkuak Lagi, Suami-Istri Ditembak Mati saat Coba Kabur karena Corona, Berat

"Yang saat ini perlu disoroti adalah konsumsi rokok oleh anak-anak. Penyalahgunaan yang dimaksud yakni konsumsi rokok yang dilakukan oleh mereka yang di bawah usia 18 tahun," ungkap Yuliati.

Seharusnya, momentum bonus demografi dapat dimaksimalkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia usia produktif dalam jumlah signifikan.

Fakta bahwa perokok anak meningkat tentunya mengharuskan adanya tindakan cepat untuk memutus akses rokok kepada anak.

“Meski Pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan untuk pedagang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun, namun aturan tersebut belum cukup ampuh mengatasi persoalan rokok dan anak," ungkap Yuliati.

Apalagi faktanya, jumlah perokok anak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Satu hal yang juga menjadi faktor pendorong anak dan remaja merokok adalah fenomena mengenai rokok murah, sehingga anak-anak dapat menjangkau rokok dengan mudah.

Pemerintah menaikkan cukai supaya rokok semakin mahal serta menetapkan harga minimum.

Harga ini bahkan tercantum di pita cukai yang menempel di bungkus rokok.

Namun ironisnya, di lapangan banyak rokok yang didiskon serta dijual jauh di bawah harga pita cukai.

“Perihal konsumsi rokok pada remaja, selain kenaikan harga cukai sebagai pengendalian konsumsi rokok, diperlukan pemahaman yang tepat tentang dampak mengenai rokok ini pada anak-anak yang belum bisa memberikan keputusan untuk dirinya sendiri," ungkap Yuliati.

Apalagi berkaitan dengan tumbuh kembang anak.

Yuli memaparkan, terdapat tiga hal yang harus segera dilakukan agar anak-anak tidak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved