Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Bagaimana Nasib Uang yang Telah Dibayarkan Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Menag

Ibadah haji 2020 ditiadakan, berikut penjelasan Menteri Agama soal biaya yang telah dibayarkan.

Editor: Pipin Tri Anjani
AFP/FAYEZ NURELDINE
ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemberangkatan ibadah haji 2020 ditiadakan oleh pemerintah Indonesia.

Terkait pembatalan ibadah haji 2020 disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus Corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.

Hingga kini, pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan karena Pandemi Belum Berakhir, 1.294 CJH Asal Tuban Gagal Berangkat

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Calon Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, nantinya akan diberangkatkan di tahun berikutnya yakni di tahun 2021.

Terkait biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi, nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terang Menag Fachrul Razi.

Nantinya, hasil pemanfaatannya akan diberikan kepada calon jemaah haji, 30 hari sebelum jadwal kebrangkatan.

"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji, paling lambat 30 hari sebelum kerangkartan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,"

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sumenep Minta Calon Jemaah Haji Legawa Soal Kebijakan

Adapun nilai manfaat tersebut, akan diberikan perorangan berdasar pada jumlah pelunasan BPIH yang dibayarakan.

Namun demeikian, uang pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.

"Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Menag.

Berlaku Bagi Semua WNI

Pembatalan keberangkatan ibadah haji ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Maksutnya pembatalan ini tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguleer mapupun khusus.

Tetapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furadah yng bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia," terang Fachrul Razi.

Keputusan pun telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.

Sebelumnya diberitakan, Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Indonesia akan menunggu keputusan Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji hingga 1 Juni 2020 yang jatuh pada hari ini.

BREAKING NEWS - Resmi, Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Pernyataan ini diungkapkan Fachrul Razi setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei lalu.

"Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Saat itu, Fachrul Razi mengatakan bahwa Jokowi telah berkomunikasi dengan Raja Salman.

Dirinya meyakini akan ada kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji jika kondisi pandemi corona di Arab Saudi membaik.

"Waktu saya lapor ke Pak Presiden, beliau habis berkomunikasi dengan Raja Salman sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau mundur dulu sampai awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju," ujar Fachrul Razi.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Bagaimana Biaya yang Telah Dibayarkan? Ini Kata Menag

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved