Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Uang Calon Jemaah Haji Bisa Kembali? Begini Penjelasan Kemenag Tuban
CJH Tuban yang mestinya berangkat tahun 2020 harus ditunda berangkatnya di tahun 2021. Lalu apakah uang calon jemaah haji bisa kembali?
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 2020 dibatalkan, sebagaimana yang disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi, di kantornya, Selasa (2/6/2020).
Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terdapat 1.294 calon jemaah haji yang gagal menunaikan rukun Islam kelima tahun ini, akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum berakhir.
CJH yang mestinya berangkat tahun 2020 harus ditunda berangkatnya di tahun 2021, begitupun seterusnya.
Lalu apakah uang calon jemaah haji bisa kembali?
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, mengatakan, untuk ongkos naik haji (ONH) tahun ini sekitar Rp 38 juta.
Angka tersebut disetor di awal Rp 25 juta, kemudian sisanya sekitar Rp 13 juta masuk dalam tahap pelunasan.
• UPDATE CORONA di Tuban Selasa 2 Juni, Tambah 7 Kasus Positif, 4 Orang dari Klaster Tambakboyo
• Ibadah Haji 2020 Ditiadakan karena Pandemi Belum Berakhir, 1.294 CJH Asal Tuban Gagal Berangkat
Dengan ditundanya pelaksanaan haji tahun ini, maka uang yang bisa dikembalikan atau diambil oleh CJH adalah sebatas uang pelunasan.
"Yang bisa dikembalikan yaitu uang pelunasan, mau diambil atau tidak disilakan, yaitu yang sejumlah Rp 13 juta," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, untuk uang pendaftaran yang senilai Rp 25 juta tidak bisa diambil, karena uang itu sudah terkunci (lock).
Jadi yang bisa diambil adalah yang pelunasan, misalkan sudah diambil, maka nanti saat akan berangkat lagi baru kembali dilunasi.
• SIG Pabrik Tuban Siap Terapkan New Normal, Berikut Berbagai Skenario yang Disiapkan
• UPDATE CORONA di Jawa Timur Selasa 2 Juni, Capaian Tertinggi, Sehari Ada 100 Pasien Covid-19 Sembuh
Pengambilan uang ada aturannya, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA), pihaknya juga akan membuatkan edaran resmi terkait ditundanya pemberangkatan haji.
"Yang bisa diambil uang pelunasan, kalau uang pendaftaran tidak bisa," pungkasnya.
Diketahui, 1.294 CJH asal Tuban rencananya akan diberangkatkan 25 Juni mendatang, dibagi menjadi 3 kloter.
Namun karena situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, akhirnya pemberangkatan ditunda.
Editor: Dwi Prastika
• Ratusan Pedagang 3 Pasar Tradisional Bojonegoro Jalani Rapid Test, 2 Orang Reaktif, Langsung Isolasi
• Calon Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Kemenag Kabupaten Malang Minta Warga Maklumi Kondisi