PSBB Surabaya Raya
NEWS VIDEO - 302 Motor Disita Polda Jatim Saat PSBB Tahap 3, Hasil Razia Knalpot Brong & Balap Liar
Polda Jatim amankan 302 unit motor balap liar dan knalpot brong dalam razia yang digelar selama PSBB Surabaya Raya Tahap III.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya 302 unit motor diamankan oleh petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim pada razia yang digelar selama PSBB Surabaya Raya Tahap III.
Dari ratusan motor itu, 23 motor hasil penindakan pelanggaran balap liar. Sedangkan 279 motor sisanya hasil penindakan knalpot brong.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, ratusan motor itu diamankan dari operasi yang juga digelar oleh petugas Ditlantas Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
• Maia Pasang Badan saat Kekurangan Fisik Dul Jaelani Disinggung, Bela Ahmad Dhani? Lihat Tulisannya
• VIRAL Video Detik-detik Bayi Dikubur Hidup-hidup Digali dari Tanah, Terdengar Suara Rintihan
Operasi yang berlangsung kurang dari sepekan itu, digelar di sejumlah ruas jalan protokol Kota Surabaya.
Di antaranya, Jalan Raya Darmo, Jalan Raya Tunjungan, Jalan Raya Basuki Rahmat, dan Jalan Raya Merr.
"Ada yang diamankan di jalan, tapi karena bisingnya itu menggangu ketertiban masyarakat. Ada juga yang sedang berkerumun (melanggar PSBB)," ujarnya di depan Gedung Satuan PJR Ditlantas Mapolda Jatim, Rabu (3/6/2020).
• Warga Kedung Turi Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Wawali Surabaya Whisnu Sakti Jadi ODP
• Pelanggar Ambil Bukti Tilang di Kejari Turun Drastis Selama PSBB Surabaya, Cuma 200 Orang Tiap Jumat
Mantan Kapolres Ngawi itu menambahkan para pelanggar itu bakal dikenai sejumlah pasal.
Teruntuk pelanggaran balap liar, akan dikenakan Pasal 297 UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahwa para pelanggar yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Sedangkan, pelanggaran penggunaan knalpot brong akan jerat dengan Pasal 285 UU No 22/2009 Tentang Lantas Angkutan Jalan.
Bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu.
"Pelanggaran terbanyak, knalpot brong, balap liar, tidak pakai helm, melanggar physical distancing," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud