Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Pedoman 'New Normal' Naik Kereta Api Jarak Jauh Reguler, Ada Aturan Baru, Termasuk Pakai Face Shield

Berikut aturan new normal naik kereta api jarak jauh di tengah pandemi Corona, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
ILUSTRASI - Berikut aturan 'new normal' naik kereta api jarak jauh. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut aturan new normal naik kereta api jarak jauh di tengah pandemi Corona, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi.

Memulai new normal di tengah pandemi Corona atau Covid-19, sejumlah persyaratan dan protokol ketat diterapkan PT KAI Daop 8 Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya bakal kembali beroperasi dengan beberapa pedoman new normal kereta api.

Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan dan mengatur cara kerja serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakholders lainnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kemendikbud, Posisi Duduk hingga Jaga Jarak Ideal

Bukti Virus Corona Melemah Diungkap Dokter Top, Tanda Covid-19 akan Berakhir? Harus Kembali Normal

Masa new normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Di mana di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujarnya.

Pemesanan Tiket Online

Ada beberapa aturan yang nantinya bakal diterapkan KAI dalam memulai new normal, satu di antaranya pemesanan tiket kereta api.

Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mencontohkan, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved