Virus Corona di Indonesia
19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kemendikbud, Posisi Duduk hingga Jaga Jarak Ideal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan new normal di tengah pandemi Corona atau Covid-19 ramai diperbincangkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'new normal' bagi lembaga pendidikan.
Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Corona.
Pemerintah memilih langkah menerapkan new normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.
Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.
• PERATURAN Belanja di Pasar Kabupaten Malang Selama New Normal, Sistem 1 Pintu, Wajib Sarung Tangan
• Inilah Aturan Lengkap dan Ketentuan Akad Nikah di Aturan Baru New Normal saat Pandemi Covid-19
New normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:
1. Proses Skrining Kesehatan
Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).
2. Skrining Zona Lokasi
Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.
Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan Test Covid-19
Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.