Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Pedoman 'New Normal' Naik Kereta Api Jarak Jauh Reguler, Ada Aturan Baru, Termasuk Pakai Face Shield

Berikut aturan new normal naik kereta api jarak jauh di tengah pandemi Corona, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
ILUSTRASI - Berikut aturan 'new normal' naik kereta api jarak jauh. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut aturan new normal naik kereta api jarak jauh di tengah pandemi Corona, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi.

Memulai new normal di tengah pandemi Corona atau Covid-19, sejumlah persyaratan dan protokol ketat diterapkan PT KAI Daop 8 Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya bakal kembali beroperasi dengan beberapa pedoman new normal kereta api.

Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan dan mengatur cara kerja serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakholders lainnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kemendikbud, Posisi Duduk hingga Jaga Jarak Ideal

Bukti Virus Corona Melemah Diungkap Dokter Top, Tanda Covid-19 akan Berakhir? Harus Kembali Normal

Masa new normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Di mana di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujarnya.

Pemesanan Tiket Online

Ada beberapa aturan yang nantinya bakal diterapkan KAI dalam memulai new normal, satu di antaranya pemesanan tiket kereta api.

Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mencontohkan, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).

Diwajibkan Pakai Masker dan Cek Suhu

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.

Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Suprapto

New Normal di Pesantren Kota Malang, Santri Wajib Bawa Surat Sehat hingga Jaga Jarak saat Tidur

Pakai Face Shield

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.

Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.

Disediakan Ruang Isolasi

Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tandasnya.

PERATURAN Belanja di Pasar Kabupaten Malang Selama New Normal, Sistem 1 Pintu, Wajib Sarung Tangan

Mengenal Istilah New Normal

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip utama dari new normal, menurut Wiku, adalah menyesuaikan dengan pola hidup.

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

Wiku mengatakan masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus Corona.

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19," jelas dia.

Vaksin Corona diyakini oleh para ahli dan pakar kesehatan dunia, akan tersedia pada tahun 2021 mendatang.

Artinya, new normal yang harus dijalani oleh masyarakat harus dilakukan paling tidak hingga tahun depan, bahkan kemungkinan lebih. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved