Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Gugus Tugas Gelar Rapid Test Massal Pengunjung Kafe di Kota Blitar, 8 Orang Dinyatakan Reaktif

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar melakukan rapid test massal secara acak terhadap pengunjung di sejumlah kafe, Sabtu (6/6/2020)

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tim Gugus Tugas melakukan rapid test terhadap pengunjung di salah satu kafe di Kota Blitar, Sabtu (6/6/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar melakukan rapid test massal secara acak terhadap pengunjung di sejumlah kafe, Sabtu (6/6/2020) malam.

Hasilnya, dari 67 orang yang menjalani rapid test, sebanyak 8 orang menunjukkan reaktif rapid test.

"Ada 67 orang yang kami lakukan rapid rest di tiga titik sasaran. Dari jumlah itu ada 8 orang yang perlu ditracing dan pemantauan oleh Dinas Kesehatan," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, Minggu (7/6/2020).

Patroli yang digelar Gugus Tugas bersama Polres Blitar Kota dan TNI itu menyasar sejumlah kafe di Kota Blitar. Tim Gugus Tugas langsung melakukan rapid test di tempat terhadap para pengunjung di sejumlah kafe.

Hakim mengatakan rapid test merupakan salah satu upaya untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hasil rapid test kemudian ditindaklanjuti dengan isolasi mandiri dan tes berikutnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar.

Di sisi lain, Hakim juga meminta para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 secara ketat. Dengan cara itu, para pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya dan upaya pemutusan rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga berjalan.

Wali Kota Risma Bakal Usulkan PSBB Surabaya Tak Diperpanjang Lagi, Harap: Mudah-mudahan Diterima

Jelang New Normal, Pemprov Jatim Bantu Nelayan di 17 Desa di Dua Kecamatan Kabupaten Lamongan

Lion Air Group Selalu Konsisten Menjalankan Proses Perawatan dan Sterilisasi Seluruh Armada

"Kami juga meminta kafe-kafe yang belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 untuk tutup sementara selama dua hari. Kami minta pengelola untuk melakukan pembenahan protokol kesehatan sebelum menjalankan usahanya," katanya kepada TribunJatim.com.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan patroli dan rapid test di tempat terhadap pengunjung kafe ini bagian upaya memutus rantai penyebaran virus Corona.

Dia juga mengimbau para pemilik kafe untuk menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemilik kafe maupun pelaku usaha lainnya harus menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan physical distancing. Tempat duduk dan meja pengunjung harus diatur dengan jarak minimal 1 meter.

"Pemilik kafe harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona," kata Leonard. (sha/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved