Tersangka Peragakan 25 Adegan Saat Rekonstruksi Penganiayaan di Blitar, Tak Ada Bukti Baru
Satreskrim Polres Blitar Kota gelar rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Cemara, Blitar.
- Ketiga tersangka memeragakan 25 adegan.
- Dalam rekonstruksi, antara pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di lapangan, sesuai dengan apa yang disampaikan para tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025).
Dalam rekonstruksi itu, ketiga tersangka memeragakan 25 adegan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga tersangka, yaitu, MS (40) warga Sananwetan, Kota Blitar, LG (26) warga Sukorejo, Kota Blitar, dan EGA (20) warga Sananwetan, Kota Blitar, semua dihadirkan dalam rekonstruksi.
Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, Danang Kurniawan (35), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Kamis (14/8/2025).
Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di rumahnya pada Jumat (15/8/2025) malam.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana mengatakan, ada 25 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Cemara.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran kepada penyidik sehingga membuat terang suatu tindak pidana.
Selain itu, rekonstruksi juga untuk menemukan bukti-bukti baru dan meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
"Dalam rekonstruksi, antara pemeriksaan di BAP dan fakta di lapangan ternyata sesuai dengan apa yang disampaikan para tersangka. Tidak ditemukan bukti baru dalam rekonstruksi," kata Subiyantana.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kota Blitar Jalani Rekonstruksi, Jadi Tontonan Warga
Dikatakannya, setelah rekonstruksi, penyidik akan melakukan pemberkasan perkara yang selanjutnya dikirim ke kejaksaan.
"Hasilnya akan kami kirim ke kejaksaan untuk tahap dua, kalau berkas penyidikan sudah dinyatakan P21," ujarnya.
Menurutnya, selain di Jalan Cemara, penyidik juga melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di kamar kos Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan di kamar kos Jalan Kedondong, Kota Blitar.
Jalan Cemara
Kelurahan Karangsari
Kecamatan Sukorejo
Blitar
Kompol Subiyantana
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Jalan Senilai Rp 160 Juta yang Baru Diaspal Sudah Ditumbuhi Rumput, Pemdes: Dana dari Aspirasi Dewan |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan Jalur Bromo, Polres Malang Gelar Jumat Curhat Bersama Pengemudi Jeep |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Farel Prayoga Kaget Ketemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Berpisah, Kejutan Sepulang Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Jember Fasilitasi Perizinan Ribuan Kapal Nelayan Agar Bisa Akses BBM Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.