Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Mulai Hari Ini, KAI Perbolehkan Masyarakat Umum Naik KLB, Ini Syarat Wajib Bagi Penumpang

PT Kereta Api Indonesia perbolehkan masyarakat umum naik Kereta Api Luar Biasa (KLB). Begini syarat yang wajib dipenuhi oleh penumpang.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Mulai hari ini, Senin (8/6/2020) masyarakat umum sudah diperbolehkan oleh KAI untuk menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB). 

Dan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pula, Joni mengatakan, KAI selalu membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, serta rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Sementara saat ditanyai tentang okupansi penumpang KLB sejak dioperasikan pada masa pandemi, Joni mengatakan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang.

Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir -
Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Penulis: Fikri Firmansyah

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved