Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UPDATE Info PSBB Surabaya Raya: Razia Warkop hingga Keputusan Risma & Khofifah Soal Perpanjangan

Informasi terbaru soal PSBB Surabaya Raya tahap 3 per hari Senin (8/6/2020). Mari kita simak selengkapnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif, saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran Covid-19. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa masih akan merapatkan kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya raya, malam ini (7/6/2020).

"Kelanjutan PSBB Surabaya Raya, baru nanti malam kami rapatkan. kami akan rapatkan dan mengevaluasi bagaimana dari segi kajian epidemiologinya.

Nanti bersama pak sekda juga kami akan rapatkan," kata Gubernur Khofifah saat diwawancara di kampung tangguh Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Minggu (7/6/2020).

Rapat ini akan dipimpin langsung oleh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono yang juga menjabat sebagai Koordinator PSBB dari Pemprov Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Jatim, Senin (1/6/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Jatim, Senin (1/6/2020). (SURYA/FATIMATUZ ZAHROH)

Menurut Khofifah, memutuskan untuk mengakhiri PSBB dan memasuki masa transisi menuju new normal bukan kebijakan yang diambil semata-mata tanpa ada dasar kajian akademis.

Yang memutuskan adalah kajian epidemiologi dari tiga kawasan yang bersangkutan.

"Kalau yang sudah masa transisi Malang Raya. Per hari ini bahkan perpanjangan transisi mulai diberlakukan hingga tujuh hari ke depan. Itu juga karena pertimbangan epidemiologi," tegasnya.

Namun sesuai aturan dari WHO, suatu daerah bisa masuk masa transisi menuju new normal jika memenuhi enam ketentuan.

Pedoman pertama yang dipenuhi adalah adanya bukti bahwa persebaran covid-19 dalam keadaan terkontrol.

Kemudian poin yang kedua adalah kapasitas fasilitas kesehatan saat ini masih dalam kondisi yang cukup untuk tes, isolasi di rumah sakit, tracing, dan karantina bagi pasien yang terkonfirmasi.

VIRAL Gubernur Khofifah Mendadak Romantis, Tulis soal Bulan & Rindu: Siapa Tahu Wajahnya Ikut Muncul

Kemudian adanya komitmen untuk melindungi populasi masyarakat yang berisiko khususnya orang lansia dan individu dengan penyakit komorbid.

Poin keempat, ada komitmen pemda untuk melakukan resosialisasi dan reedukasi pada masyarakat untuk mengenakan masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

Dan poin kelima dan keenam berturut turut adalah adanya komitmen untuk meminimalkan risiko penyebaran kasus baru, dan adanya partisipasi aktif komunitas dalam melawan penyebaran covid-19.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Joni Wahyuhadi. Yang menentukan Surabaya Raya akan segera memasuki new normal adalah warganya sendiri.

"Yang jelas untuk menuju new normal tidak bisa melompat. Harus ada tahapan. Setelah PSBB ya ada masa transisi dulu, sebelum masuk ke new normal. Nah itu juga ada syaratnya. Salah satunya kontrol penyebaran virus," kata Joni.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved